Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSulawesi Tengah

Format Sulteng dan ARUS Minta Dua Perusahaan Tambang ini Dihentikan Aktivitasnya

1182
×

Format Sulteng dan ARUS Minta Dua Perusahaan Tambang ini Dihentikan Aktivitasnya

Sebarkan artikel ini
Dialog antara masyarakat lingkar tambang dan PT CGG di Kantor PT CGG. Senin (6/2)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGAH – Forum Pemerhati Investasi Pertambangan (FORMAT) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu (ARUS), mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga Kementrian Kehutanan untuk menghentikan aktifitas ilegal mining perambahan kawasan hutan oleh PT Cahaya Ginda Gandi (CGG) dan PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Kordinator Presidium Format Sulteng, Siddiq Muharam, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tambang tersebut diduga kuat melakukan penambangan serta perambahan kawasan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut Siddiq, dengan hadirnya kedua perusahaan tersebut meningkatkan kerusakan hutan di Desa Siumbatu. Hal ini, lanjut Siddiq, dapat berdampak pada kerusakan kelestarian serta kerusakan hutan sebagai modal besar generasi akan datang.

“Berdasarkan laporan masyarakat Desa Siumbatu, pola pertambangan terbuka yang dilakukan perusahaan kini berdapak pada kerusakan lingkungan masyarakat lingkar tambang bahkan tempat-tempat perumahan masyarakat dan fasilits pendidikan tercemari akibat dari dampak investasi pertambangan,” kata Siddiq.

Selain itu, Indikasi ilegal mining PT CGG belum mengantongi atau memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

“Perlu saya sampaikan, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan aktifitas penambangan, Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atau rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” jelas Siddiq.

Siddiq Muharam, Ketua FORMAT Sulawesi Tengah

Saat melakukan hearing dengan PT CGG pada Senin (6/2), unsur pimpinan perusahaan tersebut mengatakan bahwa PT CGG belum mendapatkan persetujuan untuk RKAB 2023.

Saat ditanya soal RKAB 2022, pihak perusahaan tidak mempu menjawab, dan hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut sifatnya privasi perusahaan.

“Sehingga dengan dasar tersebut kami sampaikan aktifitas PT CGG terindikasi kuat melakukan ilegal mining,” tegas Siddiq.

Selain indikasi ilegal mining, PT CGG juga melakukan komersialisasi terminal khusus (pelabuhan Jety) dengan menggunakan pelabuhan jety perusahaan lain yang belum memiliki legalitas resmi.

“Atas dasar itu, pertama kami meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan sanksi kepada PT CGG dan PT GMU berupa pencabutan izin karena melakukan pertambangan tanpa IPPKH dan menambang tanpa adanya dokumen RKAB,” ujar Siddiq lagi.

Siddiq berharap, persoalan ini menjadi perhatian serius, sebagai upaya memberantas mafia-mafia pertambangan di Indonesia.

“Kami meminta Kapolri untuk membentuk tim bersama Polda Sulteng untuk menuntaskan kasus ilegal mining di Sulawesi Tengah, khususnya di Desa Siumbatu,” ujar Siddiq.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos