Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

28 Napi di Sultra Terima Remisi Natal

714
×

28 Napi di Sultra Terima Remisi Natal

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI  –  Sebanyak 28 Narapidana (Napi) beragama Kristen se-Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini menerima remisi hari raya natal. Pengurangan masa hukuman yang didapat bervariasi  mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Warga Binaan Rutan Kendari FOTO : FT

Muslimin, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, mengatakan, para Napi yang menerima remisi itu antara lain, 11 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, Lapas Baubau 7  orang, Rumah Tahanan (Rutan) Kendari 1 orang, Rutan Kolaka 4 orang dan Rutan Unaaha 5 orang.

Dikatakan, ke 28 napi yang mendapatkan remisi hari raya natal ini tidak ada yang langsung bebas. Semua hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman saja. Pengurangan hukumanya bermacam-macam, mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 6 bulan masa tahanan.

“Remisi ini akan di bacakan pada  tanggal 25 besok di masing–masing Lapas dan Rutan,” kata Muslimin.

Sementara itu,  untuk tahanan Tipikor  tahun ini belum ada yang mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan masa tahanan napi Tipikor yang beragama kristen belum ada  yang menjalani masa hukuman mencapai 6 bulan.

FT/NAYEF

PUBLIZE : MAS’UD