Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

39 Dari 783 Koperasi Terancam di Bubarkan Karena Tidak Gelar RAT

898
×

39 Dari 783 Koperasi Terancam di Bubarkan Karena Tidak Gelar RAT

Sebarkan artikel ini

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Sedikitnya 39 koperasi dari 783 koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Pasalnya, koperasi ini dinilai tidak aktif dan tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta sudah tidak ada pengelolaan dan aktivitas koperasi

Probolinggo, terkait adanya sejumlah Koperasi yang bakal di bubarkan. FOTO : ASL
Rapat yang di gelar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo, terkait adanya sejumlah Koperasi yang bakal di bubarkan.
FOTO : ASL

“Pembubaran koperasi ini merupakan salah satu bagian dari upaya penertiban koperasi. Disamping pengawasan dan pemeriksaan,”Ujar Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo, Setiadi Agus Prakoso, Jumat (5/5/2017).

Agus mengatakan, informasi akan dibubarkannya 39 koperasi ini didapat dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Pasalnya, yang mengeluarkan badan hukum koperasi ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UMKM RI.

“Tetapi sebelum dibubarkan, ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan. Seperti melakukan inventarisir terkait keberadaan koperasi yang akan dibubarkan. Namun terkadang koperasi yang terancam dibubarkan ini masih aktif aktivitasnya,”Jelasnya.

Agus menegaskan bahwa selama ini ada kesenjangan informasi antara data yang ada di Pemkab Probolinggo dengan Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Hal ini dikarenakan data yang dikirim ke pusat masih melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.

“Ada keterlambatan informasi terkait perkembangan koperasi yang tidak aktif. Sehingga terkadang koperasinya sudah tidak aktif, tetapi data di pusat masih aktif karena datanya masih ada di Provinsi Jawa Timur,”Terangnya.

Namun terang Agus, Pemkab Probolinggo tidak serta merta akan melakukan pembubaran kepada 39 koperasi yang dinilai tidak aktif tersebut. Pasalnya, koperasi ini masih diberikan kesempatan dan waktu untuk berbenah agar tidak sampai dibubarkan.

“Pertama-tama kami akan mengirimkan surat pemberitahuan akan dibubarkan kepada koperasi yang dinilai sudah tidak aktif. Nantinya koperasi ini kita beri waktu untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, baru koperasi benar-benar akan dibubarkan,”Ungkapnya pada awak media.
ASL / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos