Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

46 Hari Tidak Bertugas ASN Dapat Dipecat

803
×

46 Hari Tidak Bertugas ASN Dapat Dipecat

Sebarkan artikel ini

‎tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sosialisasi Undang – Undang ASN menjadi kesempatan bagi Asisten III Kota Kendari H. Indra Muhammad untuk menyempaikan kepada seluruh peserta, bahwa ASN dapat di berhentikan dengan terhormat, jika ASN tidak bertugas selama 46 hari di hitung secara akumulatif dalam setahun.

Sosialisasi Undang-undang ASN pemerintah kota kendari di salah satu hotel di Kendari. FOTO : BAIM
Sosialisasi Undang-undang ASN pemerintah kota kendari di salah satu hotel di Kendari.
FOTO : BAIM

Hal tersebut disampaikan saat digelarnya sosialisasi UU ASN di salah satu Hotel di Kota Kendari. Menurut mantan kepala BKD Kota kendari itu, bahwa PNS atau ASN tidak hanya pelanggaran kode etik yang bisa di pecat, tetapi juga tidak hadir bekerja selama 46 hari, ASN tersebut sudah dapat diproses untruk diberhentikan oleh Walikota.

“Apa bila ada ASN yang melanggar aturan. Adapun ditemukan sangsi yang diberikan itu tetap akan dilihat pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Yang sesui dengan aturan pemerintah No. 53 tahun 2010,”Ujarnya.

Dikatakan, dalam aturan itu ada tiga jenis hukuman yang bisa dilakukan, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat.

“Kalu pelanggarannya berat maka sangsinya juga berat, kalu sedang maka akan sedang juga dan seterusnya begitu,”Ungkapnya.

Ia juga menyinggung persoalan ketidak hadiran ASN yang bisa mendapatkan hukuman yang berat dan bahkan ketika tingkat pelanggaranya tinggi bisa berujung pemberhentian.
Ketidak hadiran sebanyak 46 hari dalam satu tahun dihitung secara kumulatif.

“Tinggal bagaimana atasannya yang mempunyai kewenangan, seorang kepala sesksi kewenangannya ke staf, kalau kepala seksinya tidak mengambil tindakan dan bisa saja kepala bidangnya yang mengambil tindakan untuk diberikan sangsi dan seterusnya berjenjang,” Pungkasnya.

Inilah harapan yang di inginkan untuk masyarakat, sebagai dimana ASN harus patuh dan taat.‎
Taat pada undang undang, hukum adat dan norma agama, 3 poin inilah yang harus dipenuhi bagi ASN untuk tercapainya visi misi Kota Kendari.

BAIM / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos