Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

7.787 WNA Dideportasi Ke Negara Asal

976
×

7.787 WNA Dideportasi Ke Negara Asal

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA – Pemerintah telah melakukan langkah pencegahan atau deportasi menyangkut pekerja asing ilegal.Sepanjang tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigarsi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mendeportasi 7.787 warga negara asing, 1.837 di antaranya merupakan asal China. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan, tidak semua warga negara asing (WNA) bisa masuk ke Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigarsi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie. FOTO : RUL

“Pemerintah memiliki konsep untuk memberikan akses masuk bagi WNA.Hanya orang asing yang bermanfaat dan orang asing yang tidak membahayakan keamanan serta kedaulatan yang kami terima,” kata Ronny F Sompie selaku Direktur Jenderal (Dirjen), Jakarta, Selasa, (27/12/16).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan proses hukum terhadap 329 orang warga negara asing, 126 orang di antaranya berasal dari China. Bahkan, pintu masuk ke Indonesia juga dijaga. Ronny pun menuturkan, berdasarkan perlintasan yang tersebar dari 125 kantor imigrasi dan 131 tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia sejak Januari hingga 18 Desember 2016, WNA yang datang ke Indonesia mencapai 8.974.141 orang. Dari jumlah 8,9 juta perlintasan, WN China yang datang ke Indonesia sebanyak 1.401.443. Sedangkan WN China yang keluar dari Indonesia sebanyak 1.452.249 orang.

“Jumlah yang keluar lebih banyak dari yang masuk. Namun belum dibedakan apakah mereka bekerja atau wisata. Data itu mulai 1 Januari sampai 18 Desember 2016. Akan terus kita perbarui. Termasuk deportasi. Tidak hanya karena bekerja ilegal tapi juga ada yang over stay tourist. Dari jumlah itu 126 di proses di pengadilan,” ujar Ronny.

Ronny menampik adanya ‘serbuan’ tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Indonesia. Ronny menjelaskan, WN China yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 31.030 orang. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, pemegang Kitas kerja 27.254 orang. Menurutnya, pihaknya selalu berupaya mencegah masuknya TKA ilegal. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian kepada 1.837 orang WN China.

RUL / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos