ASN dan Pj Kades di Muna Boleh Jadi Bacakades, ini Syaratnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam

TEGAS.CO,. MUNA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 124 desa di Muna tinggal menghitung bulan. Meski tahapannya belum di mulai, Tim Desk Pilkades mewanti-wanti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat (Pj) Kades yang mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades (Bacakades).

Selain harus memenuhi syarat utama seperti calon dari unsur masyarakat umum ternyata mereka juga harus memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan.

Iklan KPU Sultra

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam, menyampaikan, tak ada larangan untuk seseorang yang memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacakades. Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan semua dapat mendaftarkan diri.

“Siapa-siapa saja boleh calon, jadi bakal calon asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat Tim Desk Pilkades di Ruangan Wakil Bupati Muna, Jumat (1/7/2022).

Lanjutnya, persyaratan itu sesuai dengan Perbup, juknis dan juklak yang ditetapkan. Bagi ASN dan PJ Kades yang memiliki keinginan ikut berkompetisi selain memenuhi persyaratan seperti masyarakat umum juga diwajibkan melampirkan surat izin tertulis dari Bupati Muna dan bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat.

“Sudah sinkron antara UU ASN dan Desa. Hanya saja untuk ASN wajib izin tertulis dari pembina kepegawaian yakni Bupati Muna. Sedangkan PJ Kades harus mengundurkan diri saat jadi Bacakades untuk menimalisir memanfaatkan jabatan dan kerawanan konflik. Sekaligus bebas temuan agar tak ada masalah dikemudian hari,” terangnya.

Rustam menambahkan, kalangan ASN dan PJ Kades yang mendaftarkan diri akan dievaluasi layak atau tidaknya berdasarkan informasi yang didapatkan baik dari camat maupun informan lainnya.

“Perlu kecermatan dan kehati-hatian bagi ASN yang mencalonkan diri jangan sampai menjadi boomerang,” ucap Ketua Tim Desk Pilkades itu.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar