DPRD Sultra Gelar Paripurna Penetapan Rencana Kerja 2023

DPRD Sultra
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna penetapan rencana kerja DPRD tahun 2023.

TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan rencana kerja tahun 2023 mendatang.

Rapat paripurna dilakukan di gedung sidang utama DPRD Sultra, Kamis (17/11/2022) malam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yaitu Herry Asiku, Jumarding, dan Nursalam Lada.

Iklan PUPR

Rencana kerja DPRD dibahas dan disusun melalui panitia khusus atau disingkat Pansus yang dibentuk pimpinan DPRD beberapa waktu lalu.

Hasil pembahasan dan penyusunan laporan Pansus dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Haeruddin Konde di rapat paripurna turut hadir Gubernur Sultra Ali Mazi, anggota DPRD, Pj Sekda Asrun Lio, pimpinan OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Pansus yang dibacakannya, Haeruddin Konde menjelaskan, pembentukan Pansus berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD Sultra nomor 11 tahun 2022, tanggal 9 Oktober 2022.

“Pansus diberi tugas membahas dan merumuskan rencana kerja DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023, dan melaporkan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna,” katanya.

DPRD Sultra
Anggota DPRD Sultra Haeruddin Konde (Kiri) menyerahkan laporan Pansus rencana kerja DPRD tahun 2023 kepada Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh.

Selanjutnya katanya, mereka melakukan pembahasan materi rencana kerja yang telah disiapkan oleh Sekretariat DPRD tanggal 25 Oktober 2022 kemudian dilanjutkan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Alhamdulillah, pada tanggal 15 November 2022 dilakukan realisasi rancangan program kerja maka diperoleh kesepakatan dan pemahaman dalam penyempurnaan rancangan kerja tahun 2023,” katanya.

Haeruddin Konde bilang, rencana kerja 2023 terdiri atas sejumlah kegiatan prioritas dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, diantaranya rapat kerja dewan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, fasilitasi aspirasi dalam bentuk rapat dengar pendapat, reses masa sidang 2022-2023.

Kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, seleksi calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sultra 2023-2025.

“Focus Group Discussion rancangan peraturan daerah, rapat paripurna HUT Sultra, rapat paripurna pemberitahuan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018-2023, rapat paripurna KUA PPAS 2024, dan rapat paripurna Raperda APBD 2023,” tuturnya.

Selain rencana kerja prioritas mereka, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tahun 2023 salah satunya dengan peningkatan kapasitas sumberdaya anggota dewan melalui Bimtek, Workshop maupun pelatihan dengan melibatkan pemerintah ataupun swasta.

REDAKSI

Komentar