Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba Jenis Sabu

tegas.co., Bombana, Sultra – Mantan Kapolres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Bestari H Harahap yang dipindah tugas di Kalimantan Utara Jadi Kapolres Malinau menunjukan prestasi yang patut diacungi jempol, baru sebulan bertugas anak buahnya berhasil meringkus tiga bandar narkoba Selasa (24/10/2017).

Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba Jenis Sabu
AKBP Bestari H. Harahap mantan Kapolres Bombana. (Kapolres Malinau Kaltim-Sekarang) FOTO: SUDIRMAN

Dirinya mengaku, selain jajaran Polres Malinau, penyergapan ini didukung tim dari BIN, SGI, BAIS serta intel Batalyon.

Iklan KPU Sultra

“Penyergapan  dilakukan  Selasa pukul 14.00 Wita dipimpin Kompol Lafrin Tambunan, Plt Kabag Ops Polres Malinau,”ungkap AKBP Bestari H Harahap, Kapolres Malinau.

Menurut AKBP Bestari via telpon selulernya kepada jurnalis Bombana, bahwa tiga bandar itu diamankan di Jalan Pasar Baru RT. 20 Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa14 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30,07 gram, 14 plastik kosong bungkus sabu, 3 buah alat isap sabu jenis bong dan 2 timbangan elektrik.

“Tak hanya itu, 25 korek api gas serta 1 alat penjepit, Uang tunai Rp. 944.000,00, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening bank mandiri, 84 klip kosong, 32 plastik kosong bungkus sabu besar. 29 unit HP berbagai merek dan 2 sepeda motor type Yamaha Mio warna hijau dan putih,”tutur Bestari.

AKBP Bestari yang dikenal oleh jurnalis Bombana penikmat  kopi menambahkan, penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pasar Baru RT. 20 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.

Dirinya mengaku, “ini adalah bentuk sinergitas antara Polri dan TNI, BIN, SGI dan BAIS untuk memerangi pengguna Narkoba, tidak ada ampun bagi pengguna Narkoba,” imbuh AKBP Bestari H Harahap yang baru menjabat satu bulan sebagai Kapolres Malinau.

Tim gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu MS (41) yang merupakan bandar sabu dan 2 rekannya, MA (26) dan ER (34).

Kini ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Malinau untuk penyelidikan lebih lanjut. ke 3 orang tersangka akan di kenakan Pasal 114 sub 112 junto pasal 132 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

REPORTER : SUDIRMAN

PUBLISHER: MAS’UD