tegas.co., KENDARI, SULTRA – Menindak lanjuti peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2009 tentang tunjangan kerja daerah (TKD). Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari, telah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPBD) 2018.
Kenaikan tunjangan kerja daerah (TKD), Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. TKD terbesar yakni pihak Kelurahan dan Kecamatan.
“Sesuai intruksi Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP). TKD di tahun 2018 ini memang sudah dinaikan, Meskipun kenaikannya tidak begitu besar,” terang Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/1/2018).
Lanjut Susanti, tentunya TKD yang diterima ASN Pemkot, mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Adapun kenaikan TKD yang paling menonjol, yakni kelurahan dan kecamatan,”Kelurahan dan kecamatan menjadi ujung tombak pemerintahan,”ujarnya
Kata Susanti, TKD yang diterima pihak kelurahan dan kecamatan sebelumnya Rp 1.500.000, setelah ada kenaikan TKD yang diterima menjadi Rp 3 Juta lebih. ASN kebawah, kenaikan TKDnya tidak terlalu besar yakni berkisar di Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Pembayarannya disesuaikan dengan kinerjanya.
“Jadi itu, ada aturan-aturannya. Walaupun besar TKD-nya, kinerjanya tidak bagus maka TKD yang akan diperoleh tidak sebesar yang telah ditentukan,” bebernya.
Masih kata Susanti, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TKD yang diterima bervariasi. Sebelumnya, Rp 3.500.000, sekarang naik menjadi Rp 5.200.000 ribu. Jadi, kenaikan TKD ditotal secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 11 miliar
“Sebenarnya ingin meratakan kenaikan TKD, namun semua telah disesuaikan dengan kemampuan daerah sangat terbatas,”tutupnya.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar