tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pengambilan sumpah dan pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAw) dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (21/1). Bandung L mengantikan Ferry Angriawan yang maju sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sultra.
“Pengangkatan Bandung sudah seseui Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor:161.74-8829 Tahun 2018. Terpilihnya, pak Bandung juga hasil dari usulan pak Ferry sendiri, jadi bukan kami yang menunjuk,”ujar Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh.
Rahman berharap, Bandung bisa menjalankan tugas dengan baik untuk masyarakat Sultra, meskipun waktunya tidak lama lagi.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Sultra, Robert Piter Raru, SH mengaku, belum mengatahui pasti Bandung akan ditempatkan apada komisi mana.
“Komisinya, kami belum tahu mau ditempatkan di mana, namun kemungkinan dia akan menempati komisi II atau III, sesui yang disampikan tadi pak ketua (Abdurrahman Saleh) di rapat,”kata Robert.
Selain Paw, DPRD Sultra juag menyetujui 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna tersebut.
Kelima perda yang disahkan itu yakni; Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, administrasi kependudukan, penyelenggaraan keolahragaan, fasilitasi pencegahan penaggulangan penyalahgunaan narkoba serta adaptasi perubahan iklim.
Juru Bicara Badan Pembentukan Perda Dr H Mustar mengatakan, untuk menyetujui raperda menjadi perda, dewan dan pemerintah provinsi terlebih dulu mencapai kesepakan soal perbaikan dan penyempurnaan pada poin-poin tertentu.
“Hasil dari perbaikan, pada poin raperda pertama, ketentuan menimbang diubah dan huruf b dihapus. Sehingga, selengkapnya berbunyi sesuai dengan naskah perda. Di dalam raperda terjadi perubahan dan atau perbaikan sebanyak 23 pasal dan 26 ayat,”terangnya.
Sambung dia, pada poin raperda kedua, ketentuan menimbang huruf b dihapus, ketentuan mengingat ditambahkan 3 angka sesuai hasil perbaikan yaitu angka 6,7, dan 8. Kemudian, di dalam pasal terjadi perubahan 16 pasal 1 tambahan sesui dengan naskah perbaikan.
Sedangkan raperda poin ketiga, ketentuan menimbang diubah, sehingga berbunyi pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani dan sosial secara berkelanjutan.
Perbaikan pada raperda keempat diubah untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika perlu ditetapkan peraturan daerah provinsi.
Dikatakan, untuk perubahan raperda poin kelima berbunyi, bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan berdampak perubahan iklim yang merupakan kebutuhan masyarakat di Sultra. “Bahwa adaptasi perubahan iklim bagian dari sistem pembangunan yang berkelanjutan,” kata Mustar.
Di tempat yang sama, I Made Suparna mengatakan, fraksi berterima kasih kepada badan pembentukan perda DPRD sebagai pengusul raperda, dengan bijaksana telah melaksanakan agenda konstitusi sesuai dengan fungsinya.
“Berkat perda ini, sehingga pada saat ini pula kita telah memasuki pembahasan tahap akhir dari beberapa rangkaian dan tahapan yang telah dilaksanakan,” jelas Made.
Diacara ketiga, Gubernur Sultra H Ali Mazi menyampikan penjelasan atas perubahan kedua peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang PD BPR Bahteramas, Sidang Paripurna Dewan DPRD Sultra, Senin (22/1/2019).
Dalam penjelasanya, Gubernur memaparkan, peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang PD Bahteramas, telah diubah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 yang dalam pelaksanaanya terdapat dua dari 12 PD Bahteramas yang dikategorikan sebagai bank tidak jelas. PD BPR yang dimaksud adalah Bombana dan Kota Baubau.
“Sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, agar pemerintah Provinsi Sultra, menyusun kembali Raperda yang baru dengan Subtansi penyehatan ke dua PD BPR, dengan menambah modal dasar. Perda nomor 8 tahun 2018, tentang APBD tahun anggaran 2019 telah dialokasikan dana sebesar 10 Milyar untuk PD Bahteramas,”ungkap Ali Mazi.
Ali Mazi menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menegaskan, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah swasta ditetapkan peraturan daerah.
“Sejalan dengan ketentuan tersebut maka peraturan daerah Sultra, perlu disesuaikan. Penyesuaian terhadap Perda tersebut pada hakekatnya kembali kepada kedua PD BPR bahteramas, oleh karena itu, pemerintah daerah merumuskan Raperda ini dengan subtansi perubahan,” papar Ali Mazi.
Dalam penjelasanya juga, Ali Mazi menerangkan beberapa pertimbangan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka rancangan peraturan tersebut di susun dan diajukan kepada DPRD Sultra untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama.
“Saran dan masukan yang konstruktif sanggat kami harapkan dari saudara-saudara anggota DPRD Sultra untuk melengkapi rancangan peraturan daerah ini,”harap Ali Mazi.
Sebelumnya Perda nomor 2 tahun 2019 tentang PD Bahteramas, telah dibahas pada paripurna di 2018, pada saat itu masih sebatas pengajuan.
T I M
Komentar