“Kita ini Gubernur tidak bisa dukung mendukung. Kita gubernur harus menjadi penetrasi, keseimbangan, suasana kebatinan harus dipelihara dengan baik. Itu yang terpenting,”hatur Ali Mazi usai menghadiri rapat paripurna penjelasan gubernur terkait RPJMD 2019 di gedung paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (06/2/2019).
Hal ini dipicu atas aksi bupati Konawe, Kerry S Konggoasa yang bereaksi dengan menyiapkan ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) belum lama ini untuk mengusir Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun tegas.co, rencana pengusiran tersebut dilakukan sebab adanya indikasi banyak TKA ilegal dan tidak membayar kewajiban Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari perusahaan.
Baca
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Sulawesi Tenggara, Sofyan menjelaskan, hal yang dilakukan bupati Konawe merupakan sah – sah saja, namun penyampaiannya cukup keras.
Kata dia, TKA memiliki kisi – kisi, kedatangannya ke Sulawesi Tenggara sudah legal, mengantongi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas).
“IMTA itu urusan Dinas Tenaga Kerja. Adapun kewajiban suatu perusahaan tidak membayar pajak, memang harus diingatkan, harus ada peringatan dulu, apa yang belum dilakukan, untuk potensi ini, satu dua kali mengingatkan, baru kita ambil tindakan,”kata Sofyan usai menghadiri rapat paripurna penjelasan gubernur terkait RPJMD 2019 di gedung paripurna DPRD Sultra.
Sofyan menegaskan, saat ini TKA tidak ada yang ilegal, sebab telah memiliki kitas.”Berlaku otomatis, begitu landing di internasional, langsung dicap kitas, masa aktif ada 3 dan 6 bulan,”jelasnya.
Sofyan mengaku bahwa data TKA yang dimilikinya ril. Sayangnya tidak menyebutkan jumlah TKA di Sultra.
Disebutkan, pada 2017 ada 25 TKA yang berasal dari cina bermasalah administrasi, namun saat itu juga dilakukan deportasi.”Menyalagunakan dokumen. Artinya memegang Pengawasan Orang Asing (Poa), ini bukan untuk bekerja. Kemudian visa wisata, namun digunakan untuk berbisnis, seperti foto – foto disini dan lain – lain, dilakukan pemeriksaan dan kita deportasi,”ungkapnya kepada tegas.co.
Disebutkan 2018 – 2019 seluruh TKA di Sultra sudal legal. Jika terdapat TKA ilegal maka pihaknya akan melakukan deportasi, bukan pihak pemerintah Konawe,”Inilah fungsi sinergitas, namun kewenangan tunggal, keluar masuknya orang asing dan non asing adalah imigrasi. Tidak adalagi, hanya satu di indonesia, hanya imigrasi,”katanya.
Diharapkan, jika melakukan razia melibatkan timpora guna menciptakan sinergitas.”ini yang akan kita galakkan dengan bupati agar bersinergi, bersama- sama turun lapangan, agar melibatkan timpora yang kita miliki. Ini sah – sah saja, karena kita butuh orang taat hukum di negara kita. Ada penghargaan hukum bagi kita,”harapnya. Dikatakan, Dalam waktu dekat Kementerian hukum dan HAM akan turun lapangan.
MAS’UD
Komentar