Ini Motif, Hilangnya Dua Nyawa Remaja Putri di Baubau

Ini Motif, Hilangnya Dua Nyawa Remaja Putri di Baubau
Kapolresta Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH S.IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Ronal Arron Maramis S.IK saat menggelar konfrensi Pers. (FOTO : LITA)

Polresta Baubau bekerja maksimal dalam rangka mengungkap motif pembunuhan dengan hilang dua nyawa remaja putri di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seteelah menciduk tersangka pelaku pembunuhan  atas nama La Aka, selanjutnya, penyidik Polresta Baubau  mendalami motif pembunuhan terhadap dua remaja putri yang masih dibawa umur.

Motif pembunuhan oleh tersangka La Aka terhadap dua gadis remaja tersebut dikarenakan permintaan pertanggungjawaban atas kekasih La Aka yang bernama wa Devi (17) karena sudah berbadan dua. Permintaan pertanggungjawaban tersebut memicu pertengkaran antara keduanya.

Iklan KPU Sultra

Sementara untuk korban lainnya atas nama Wa Inni (15) terbunuh oleh tersangka dikarenakan mengetahui perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa rekannya sendiri yang kemudian di habisi oleh pelaku.

“Tersangka L A merupakan kekasih dari W D. oleh korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku dikarenakan sudah mengandung dari hasil hubungan mereka berdua. Permintaan pertanggungjawaban inilah yang memicu pelaku menghabisi korban,”ujar Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH S.IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Ronal Arron Maramis S.IK saat menggelar konfrensi Pers di aula Media Center Humas Polres, Baubau, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, kronologi hilangnya dua nyawa remaja putri tersebut, awalnya korban W.D yang bersama korban W.I akan pergi membeli gorengan di Pantai Kamali, Kota Baubau,  namun sebelum pergi ke tempat tujuan awal korban W.D menghubungi pelaku L.A untuk bertemu.

Ketiganya pun bertemu dan menuju Jalan Al.Kautsar Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari sembari bonceng tiga.

Setelah bertemu kedua  Korban W.I dan WD sempat ditinggalkan pelaku untuk mengambil sebuah pisau di rumah pelaku, setelah itu pelaku kembali dan meninggalkan korban W.I di motor dan mengajak korban W.D untuk berbincang.

Disitulah terjadi cekcok antara pelaku L.A dan korban W.D yang mendesak pelaku L.A untuk Tanggungjawab atas kehamilannya.

Karena takut akan disebarkan kabar kehamilan dari korban W.D dan sakit hati  pelaku mencekik korban W.D agar tidak dapat berteriak lalu membunuhnya dengan beberapa tusukan di tubuh korban.

Setelah membunuh korban W.D pelaku L.A menghampiri korban WI  lalu mengajaknya pergi membeli minuman. Korban W.I sempat menanyakan korban W.D namun pelaku berkilah korban sedang Istirahat dan menunggu.

Setelah sampai di Simpang Lima Pelaku sempat memukul korban W.I lalu terjatuh dan pelaku langsung mencekik dan melancarkan beberapa tusukan di tubuh korban.

“Kedua korban dan pelaku juga ternyata sebelumnya pernah menjadi tetangga rumah sehingga kedua korban sangat mengenal pelaku, sedangkan motif membunuh korban W.I karena pelaku takut ada saksi mata saat membunuh korban W.D,”terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis S.IK menambahkan, saat diamankan di Rumah Pelaku di jalan Betoambari pelaku tidak melakukan perlawanan namun saat hendak mengambil barang bukti pakaian pelaku sempat mencoba melarikan diri dan langsung dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian 1 Unit Motor Honda beat warna putih, 1 buah pisau, 3 Set pakaian yang digunakan kedua korban dan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHAPidana Subs pasal 338 KUHAPidana Jo pasal 64 KUHAPidana dengan Ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 Tahun,”tambahnya.

L I T A