DPRD Bakal Tinjau Aset Pemrov Untuk Hibah Pertamina dan PUPR

DPRD Bakal Tinjau Aset Pemrov Untuk Hibah Pertamina dan PUPR
Anggota DPRD Sultra bersama Tim Pemprov Sultra melakukan diskusi terkait pembahasan proses hibah tanah dan bangunan untuk pertamina, PUPR dan Bawaslu Sultra. (FOTO : TIM TEGAS)

Rapat bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Pemerintah Provinsi melalui Tim Hibah Aset dan Bangunan belum ada kesepakatan untuk dibahas lebih lanjut. Untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diminta oleh DPRD, maka disepakati bersama untuk melakukan peninjauan terhadap asset Pemerintah Provinsi yang akan dihibahkan kepada PT Pertamina dan Dinas PUPR.

Sementara itu untuk Hibah tanah dan bangunan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu mekanisme teknis pembahasan untuk persetujuan.

Iklan KPU Sultra

“Rapat bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi tentang hibah tanah dan bangunan untuk Pertamina, PUPR dan Bawaslu Sultra belum dapat kita simpukan terkait teknis pembahasan, karena masih banyak dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk dibahas. Untuk itu DPRD Sultra akan bersama sama melakukan peninjauan lokasi atas asset Pemprov yang akan dihibahkan,”ujar Pimpinan Rapat Muh Endang SA saat mempimpin rapat bersama di ruang rapat utama DPRD Sultra, Senin (9/3/2020).

Menurut Wakil ketua DPRD Sultra itu, setelah memberikan kesempatan Kepada Ketua Tim Pemprov Sultra Saemu Alwi, bahwa dokumen dokumen terkait asset yang akan di lepas tersebut belum lengkap, termasuk dasar untuk memberikan hibah kepada PT Pertamina dan PUPR sangat penting untuk dipelajari selanjutnya oleh DPRD.

“Apa yang telah dipaparkan oleh Pemprov, baik itu melalui Kepala DPPKAD Sultra Hj Isma dan kepala Biro Pemerintahan Ali Akbar itu akan menjadi tambahan atau rujukan dalam pembahasan penyerahan asset. Karena itu sebaiknya kita turun bersama untuk mengecek asset yang akan diserahkan kepada pihak Pertamina dan PUPR,”tandasnya.

Sementara itu Kepala DPPKAD Sultra Hj Isma mengakui, permintaan penyerahan asset berupa tanah dan bangunan untuk PT Pertamina dan PUPR belum masuk ke DPPKAD untuk dilakukan pengecekkan dan persiapan dokumen untuk dihibahkan. Karena itu kelengkapan administrasi seperti yang dimaksud oleh DPRD tidak ada di DPPKAD.

“Untuk dua permintaan Hibah ini yakni Pertamina dan PUPR belum ada dokumennya di DPPKAD, tetapi kalau Bawaslu Sultra sudah ada dan lengkap,”katanya.

TIM REDAKSI