Muh. Endang Usul Pembelian Randis Pimpinan DPRD di Alokasikan Untuk Penanganan Covid-19

Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA saat turun dari kendaraan pribadinya di Kantor Sekretariat DPRD Sultra. (FOTO : TEGAS)

Pengadaan empat unit Kendaraan Dinas Randis) untuk unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai protes. Pasalnya di tengah darurat corona, unsur pimpinan di DPRD Sultra justru mendapatkan kendaraan dinas untuk mobilitas operasional.

Anggaran untuk pengadaan Randis untuk unsur pimpinan DPRD Sultra mencapai Rp 3 Milyar dengan spesifikasi 3 unit Fortuner dengan harga masing masing Rp 676 juta dan satu unit Camry dengan harga Rp 600 juta. Adapun penganggaran pengadaan Randis telah dialokasikan dan di bahas oleh anggota DPRD periode sebelumnya yakni periode 2014-2019 lalu.

Iklan KPU Sultra

Perihal pengadaan Randis tersebut, Wakil Ketua DPRD Sultra Muh. Endang SA mengakui jika ada kendaraan Dinas yang akan diperuntukkan untuk unsur pimpinan di DPRD sesuai dengan perintah Undang Undang. Namun demikian dirinya akan menyampaikan ke sekretatiat DPRD bila untuk pengadaan kendaraan tersebut sebaiknya dialokasikan untuk pencegahan Covid-19.

“Saya akan menyampaikan ke Pak Sekwan DPRD Sultra, jika pengadaan Kendaraan Dinas untuk unsur pimpinan DPRD jika belum dibayar atau diadakan, maka saya akan usulkan untuk dialokasikan untuk penanganan dan pencegahan terhadap darurat Corona,”ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya di DPRD Sultra, Rabu 1/4/2020).

Menurut Endang, seyogyanya kendaraan dinas untuk unsur pimpinan di DPRD Sultra sudah diserahkan kepada masing masing pasca dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra. Namun faktanya hingga kini empat unsur pimpinan belum menerima kendaraan Dinas untuk mobil operasional.

“Iya semestinya memang kendaraan Dinas kepada setiap unsur pimpinan di DPRD sudah diserahkan pasca dilantik sebagai unsur Pimpinan. Tetapi hingga kini saya masih menggunakan kendaraan pribadi sejak dilantik bulan Oktober 2019 lalu,”katanya.

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu, menjelaskan unsur pimpinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mempunyai Hak Keuangan dan Protokoler. Salah satunya adalah kendaraan dinas untuk unsur pimpinan itu wajib untuk ada.

“Tetapi hak unsur pimpinan DPRD terkait kendaraan Dinas tersebut hingga saat ini belum ada dan diserahkan kepada masing masing ketua dan wakil ketua. Jika memamg belum ada, sekali lagi sebaiknya dialokasikan saja untuk dana penanganan dan pencegahan Corona, “jelasnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Konsel -Bombana itu menambahkan, untuk kendaraan dinas unsur pimpinan ditiadakan dan diberikan saja dana transportasi sama seperti dengan anggota DPRD Sultra lainnya.

“Apalagi sejak lima bulan pasca dilantik Gaji wakil Ketua DPRD Sultra Rp 7 juta yang diterima tidak disertai dengan dana transportasi ,”tandasnya.

TIM REDAKSI