TEGAS.CO., KENDARI – Tim gabungan yustisi Pemerintah Kota Kendari (pemkot) menggelar operasi di Pasar Panjang Kota Kendari. Jumat, 02 September 2020.
Operasi tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan wali kota tentang pembatasan PSBB.
Dalam operasi ini, sejumlah masyarakat yang melanggar karena tidak mengindahkan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker diberikan arahan oleh tim untuk menggunakan masker guna membatasi penularan virus Corona.
Beberapa orang yang mendapat teguran lisan dari petugas, langsung disampaikan agar tidak melanggar lagi kalau tidak pasti akan dikenakan denda untuk selanjutnya.
Operasi tersebut berjalan sebagaimana biasanya.
Dalam operasi itu turut melibatkan TNI, POLRI, BPBD, DISHUB, KESEHATAN serta Dinas komunikasi dan informatika.
“Untuk kali ini kami hanya akan memberikan teguran bagi pelanggar tapi setelahnya kalau masih melanggar baru kami tindak,” tutur salah satu petugas.
Reporter : Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Editor: H5P