tegas.co., ACEH TIMUR – Personil Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur berhasil mengamankan 34 sak pupuk urea bersupsidi bantuan pemerintah 2016, di Desa Titi Baro, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (26/11/2016).
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap mengatakan, Penangkapan ini berawal Rabu (23/11/2016) sekitar pkl 12.00 Wib Babinkamtibmas Brigadir Agus Mahendra memperoleh laporan dari masyarakat Desa Titi Barueh adanya penyalahgunaan pupuk urea bantuan pemerintah (Subsidi) dengan cara dipenjualbelikan kepada petani.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim bersama anggota Polsek Simpang Ulim mendatangi TKP dan menemukan 34 sak Pupuk Urea bersupsidi yang bertuliskan “Pupuk Bantuan Pemerintah 2016 Tidak Untuk Diperjual Belikan”.
Setelah dilakukan interogarasi, pengakuan pemilik gudang Mahfuddin, mengaku dirinya membeli pupuk tersebut seharga Rp110.000 persak dari Imran Kepala UPTD Pertanian Simpang Ulim sebanyak 50 Sak atau 2.5, ton dan telah terjual sebanyak 16 sak. (800 kg) kepada petani.
Selain Mahfuddin, polisi juga mengamankan Husni (Pedagang) yang diduga turut terlibat dalam perdagangan bantuan pupuk itu. barang bukti dan para pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
“Diperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada para petani yang seharusnya hak petani,”.Ujar Kasat Reskrim.
ROBY SINAGA/MAS’UD