Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Aduan Dugaan Ilegal Mining PT. PLM Bakal Ditindak Lanjut Polda Sultra

1255
×

Aduan Dugaan Ilegal Mining PT. PLM Bakal Ditindak Lanjut Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Pemgelolaan tambang emas. (FOTO : INT)

TEGAS.CO,.KENDARI- Kepolisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aduan pihak PT. Ayuta Mitra Sentosa salah satu pemilik sahan di PT.Panca Logam Makmur (PLM) terkait dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Bombana.

Direktur Kriminal Husus (Dir Kirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, Polda sutra telah menerima aduan dari pihak PT. Ayuta Mitra Sentosa terkait aktivitas PT. PLM yang beroperasi di Kabupaten Bombana.

“Benar kami baru menerima aduan soal kasus PT PLM hari ini. Soal perdata ini ada yang saling melapor, tetapi nanti kita lihat prosesnya lebih lanjut. Apakah ini perdata atau pidana,” Ujarnya. Kombes Pol Heri Tri Maryadi, Senin 20 Juli 2020.

Aduan ini dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2020, oleh kuasa hukum PT. Ayuta Mitra Sentosa, Rizqi Mualif,SH dan diterima oleh Briptu Ryan Taufani Octavian dengan jabatan Ba Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa H. Adi Warman saat kami temui beberapa waktu lalu mengatakan , PT. Panca Logam Makmur telah melakukan aktivitas pertambangan diduga tidak memiliki perpanjangan izin pada selang waktu 2015-2019 lalu.

“Pada tahun 2015-2019 tidak memiliki perpanjangan izin, tapi tetap melakukan aktivitas pertambangan. Kita anggap merugikan negara dan merusak lingkungan, sehingga kami mengadu ke Polda Sultra,” kata H. Adi Warman belum lama ini saat ditemui di Kendari.

Selain melakukan aduan di di Polda Sultra pihaknyaa juga melayangkan aduan di Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra dimana DPM-PTSP kata dia, menerbitkan perpanjangan izin tidak sesuai prosedur atau cacat hukum.

“Kepala Dinas PTSP menyalahi aturan perpanjangan izin. Harusnya perpanjangan dikeluarkan selama 14 hari terhitung sejak pengajuan perpanjangan izin. Tapi selama 2015-2019 tidak ada dan Dinas
PTSP baru mengeluarkan perpanjangan izin diawal tahun 2020,” jelasnya.

Dengan adanya aduan tersebut dirinya berharap, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini juga jelas dia, mengakibatkan kerugian negara
dan merusak lingkungan.

“Kepolisian juga harus secepatnya melakukan proses penyelidikan terhadap PT Panca Logam Makmur waktu beroperasi tidak memiliki, karena sudah merugikan negara dan merusak lingkungan,” tutupnya

ODEK

error: Jangan copy kerjamu bos