Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Aktifitas PT CAM di Protes Koperasi Petani Ubi Kayu

2109
×

Aktifitas PT CAM di Protes Koperasi Petani Ubi Kayu

Sebarkan artikel ini

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Keberadaan PT. Cipta Agung Manis (CAM) di Kabupaten Konawe Selatan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik tepung mendapat protes keras dari mitranya yakni Koperasi Petani Ubi Kayu Mitra Tani Sejahtera yang sebagai mitra kerjanya.

Kuasa Hukum Koperasi Petani Ubi Kayu Mitra Tani Samsudin SH. FOTO : MAHIDIN

Protes yang dilayangkan terkait ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT CAM terhadap Koperasi Petani Ubi kayu yakni perjanjian kemitraan yang dilaksanakan pada tahun 2016 PT. CAM akan membeli Ubi kayu dari Koperasi dan mebayarnya dalam perdua minggunya. Tetapi pihak PT CAM tidak melakukannya, justru Ubi kayu yang telah dicabut dan diangkut oleh PT CAM hingga kini belum dibayarkan kepada koperasi Petani Ubi kayu.

“Nomor perjanjian No : 007/111/CAM/2016 antara PT CAM dan Koperasi Petani Ubi Kayu tertuang di dalamnya,”Ujar penasehat hukum Koperasi Petani Ubi Kayu Mitra Tani Sejahtera, Samsudin. SH  kepada tegas.co   Jum’at. (17/2).

Menurut Samsudin, Sesuai dengan perjanjian tersebut antara pihak PT CAM dengan Koperasi Petani Ubi Kayu sistem pembayaran akan dilaksanakan 2 minggu sekali, ini tertuang pada pasal IV poin Tiga pada perjanjian tersebut. “Ini sudah dua bulan lebih pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran kepada Koperasi Mitra Tani Sejahtera, karena itu kami protes,”Katanya.

Selain itu dalam perjanjian tidak ada pemotongan kadar aci, namun yang terjadi sekarang malah sebaliknya, itu ada pemotongan  kadar aci, satu truk jumlah potongan kadar aci 500 kilo gram, anehnya lagi pihak perusahaan belum melakukan tes kadar aci. “Inikan akal akalan perusahaan saja dan dapat merugikan klien saya,”Terang  pengacara muda itu.

Dijelaskan, segala prosedur yang dikeluarkan oleh perusahaan telah dilaksanakan kelompok tani melalui koperasi masing-masing disetiap zona. “Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT CAM terhadap Koperasi petani Ubi Kayu Mitra Tani, kami akan laporkan secara hukum baik pidana maupun perdata,”Pungkasnya.

Sementara itu, Pengawas Lapangan PT. CAM, Harianto membenarkan, adanya keterlambatan pembayaran serta pemotongan kadar aci tersebut. Namun dirinya berjanji persoalan yang timbul saat ini akan segera diselesaikan, serta akan dilakukan pembenahan agar kedepan tidak terjadi lagi.

“Diakui ada keterlambatan pembayaran, namun itu bukan kesalahan dari perusahaan, tetapi kesalahan dari koperasi itu sendiri. Contohnya, koperasi terlambat menyetorkan nama-nama anggota, rekening, akta pendirian koperasi serta terlambat menyetorkan berkas pembayaran,”Ujarnya kepada media ini ditemui terpisah, Jum,at (17/2).

Ditambahkan, pemotongan kadar aci 10 persen per ton dilakukan itu hal yang wajar, dimana semua perusahaan yang bergerak dibidang tepung tapioka melakukan hal yang sama. “Kalau terkait pemotongan kadar aci itu benar dan semua itu dilakukan oleh perusahaan tepung dimanapun,”Tutupnya.

MAHIDIN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos