Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Alot, DPRD Sultra Bahas Tentang Tunjangan 

902
×

Alot, DPRD Sultra Bahas Tentang Tunjangan 

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat di DPRD Sultra yang alot saat membahas tentang tunjangan DPRD. FOTO : MAS'UD
Suasana rapat di DPRD Sultra yang alot saat membahas tentang tunjangan DPRD FOTO : MAS’UD
tegas.co,. KENDARI, SULTRA – Pembahasan atas Raperda tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Sultra diaula sekretariat DPRD setempat cukup alot, Senin (10/7/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, Amiruddin Nurdin, SE, dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan Raperda menjadi alot setelah sejumlah klausul dalam pasal diperdebatkan untuk solusi yang terbaik bagi pemerintah, DPRD serta masyarakat pada umumnya.
Salah satu klausul yang tertulis pada bab dua Raperda itu, terkait penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan kelengkapan lain.
Selain itu pada rapat pembahasan Raperda ini terungkap posisi keuangan. Dalam pengelompokan keuangan tersebut, Sultra masuk pada kategori sedang atau posisi lima.
“Kategori ini mengacu Permendagri, meski begitu, jangan terburu-buru, jika perlu dikonsultasikan kembali ke Mendagri,” ujar Sulastri selaku Biro Hukum Pemerintah Sultra pada rapat itu.
Pimpinan rapat Amiruddin Nurdin mengusulkan, 3, 5 dan 7  yang dimasukkan dalam klausul draf pasal Raperda tersebut.
“Kita tambah satu pasal 3, 5 dan 7 dan disesuaikan kemampuan daerah,”tambah Amiruddin.
Pasal 3, 5 dan 7 diartikan, posisi rendah, sedang dan posisi atas yang mempengaruhi besar kecilnya tunjangan.
Sementara pada rapat itu, berkembang dapat mengkonfirmasi kepada pemerintah Sultra agar menjelaskan permendagri yang mengatur posisi keuangan pada kategori sedang atau posisi ke lima.
“Kita beri kesempatan kepada Ibu Sulastri agar mengkonsultasikan ke Biro keuangan Pemprov Sultra, kategori sedang atau posisi kelima keuangan daerah kita diatur Permendagri, itu dijelaskan supaya kita ketahui,” kata Suwandi Andi.
Kategori atau posisi keuangan daerah ditentukan besaran APBD.
APBD Sultra 2017 saat ini sekitar 3,7 Triliun lebih sehingga pengelompokannya pada posisi besar atau di atas sedang.
Namun begitu, diharapkan draf Raperda tersebut agar tetap dikonsultasikan pada pihak terkait.
PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos