Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahTegas.co Nusantara

Amnesti Pajak di Jepara Capai Rp. 35,17 Miliar

691
×

Amnesti Pajak di Jepara Capai Rp. 35,17 Miliar

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JEPARA, JATENG –  Program Tax Amnesti pajak periode kedua berakhir pada tanggal 31 maret 2017, namun sampai saat ini capaian tebusan untuk program amnesti pajak di Jepara , Provinsi Jawa Tengah, mencapai Rp 35,17 Miliar. Untuk program Anmesti Pajak di Jepara didominasi 3 sektor unggulan yakni sektor, perdagangan, perseorangan dan industri pengolahan.

Suasana pelayanan pajak di KPP Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. FOTO : DSW
Suasana pelayanan pajak di KPP Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. FOTO : DSW

Sampai saat ini partisipasi wajib pajak SPT di Jepara Jawa Tengah, sebanyak 33.729 wajib pajak  dan yang sudah ikut program amnesti pajak baru sekitar 2.085 wajib pajak atau baru sekitar 6 persen yang menggunakan program tersebut.

Dalam program amnesti pajak di Jepara di dominasi 3 sektor unggulan , yakni sektor perdagangan  mencapai 34 persen dengan jumlah total 712 wajib pajak , sektor perseorangan mencapai 28 persen dengan jumlah total 588 wajib pajak  dan sektor industri pengolahan sebayak 342 wajib pajak.

Dalam industri perdagangan di dominasi sektor mebel sebayak 79 pesen. Untuk industri mebel di Jepara yang di dominasi milik warga asing ini untuk program amnesti pajak masih sangat rendah, sampai saat ini baru mencapai 11persen dari total 300 wajib pajak,  yakni 33 orang wajib pajak. Untuk nilai tebusan di bidang mebel sendiri sampai saat ini mencapai Rp. 4,7 Miliar,  sedangkan untuk industri pengolahan nilai tebusan mencapai Rp. 1,78 Milar dari 177 wajib pajak.

Menurut Endaryono, Kepala KPP Pratama Jepara, sampai akhir program amnesti pajak ini, para wajib pajakakan terus berdatangan untuk melakukan Tax  Amnesti pajak. Dan sampai saat ini tebusan Tax Amnesti pajak di Jepara mencapai Rp. 35,17 Miliar, dengan jumlah  SPH amnesti sebayak 2.085 yang meliputi, SPH badan non UKM sebayak 140, SPH badan ukm sebayak 454, sph orang pribadi non ukm 690 dan sph orang pribadi ukm sebayak 801.

DSW / HERMAN

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos