Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Anggaran TA 2017 LPSK Rp75,9 Miliar

813
×

Anggaran TA 2017 LPSK Rp75,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Realisasi penyerapan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2016 mencapai 99,70 persen dari total pagu anggaran Rp67 miliar. Sedangkan untuk tahun anggaran (TA) 2017, LPSK diganjar anggaran sebesar Rp75,9 miliar.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai FOTO : RUL

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) LPSK dengan agenda evaluasi triwulan 4 tahun 2016 dan program kerja tahun 2017. Rakor yang dihadiri jajaran Ketua dan Wakil LPSK, sekretaris LPSK, pejabat struktural dan tenaga ahli di lingkungan LPSK, dilaksanakan selama empat hari mulai Kamis-Minggu, 12-15 Januari 2017.

Pada rakor itu, baik divisi maupun sekretariat memaparkan realisasi kerja periode Oktober-Desember 2016. Kemudian setiap bidang juga memaparkan program kerja sepanjang tahun 2017, khususnya untuk triwulan pertama periode Januari-Maret. Dari pelaksanaan rakor diharapkan adanya rencana tindak lanjut demi meningkatkan kualitas layanan bagi pemenuhan hak saksi dan korban serta penguatan LPSK secara kelembagaan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, rakor merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan LPSK setiap tiga bulan. Dengan diselenggarakannya rakor, pihaknya bisa melakukan evaluasi berkala untuk melihat sejauh mana kuantitas dan kualitas realisasi program kerja masing-masing divisi dan sekretariat.

“Rakor penting untuk mensinkronisasi program antar divisi dan sekretariat LPSK,” kata Semendawai, Jakarta, Senin (16/1/17).

Semendawai juga mengapresiasi kinerja pegawai di lingkungan LPSK yang bekerja keras sepanjang tahun 2016 sehingga realisasi penyerapan anggaran LPSK tahun 2016 mencapai 99,70 persen.

Untuk itu, dia meminta seluruh pegawai bersama pimpinan tetap mempertahankan prestasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2016, tidak hanya dalam hal penyerapan anggaran, tetapi juga dalam peningkatan layanan bagi saksi dan korban.

Menurut Semendawai, tantangan dalam pemenuhan hak saksi dan korban ke depan makin besar, di mana jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK meningkat setiap tahunnya. Selain itu, dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kesekretariatan Jenderal LPSK, dalam waktu dekat LPSK akan mengalami perubahan struktur dimana sekretariat jenderal LPSK akan dipimpin seorang sekjend. “Semua persiapan untuk mengarah ke sana (sekretariat jenderal) sudah dimulai dari sekarang,” katanya.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos