Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Asyiiik, Gaji Anggota DPRD Konsel Bakal Naik

1897
×

Asyiiik, Gaji Anggota DPRD Konsel Bakal Naik

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S. Sos M. Si Saat Menyerahkan Perda Hak Keuangan dan Administratif Kepada Bupati H Surunudin Dangga, ST MM FOTO : MAHIDIN
Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S. Sos M. Si Saat Menyerahkan Perda Hak Keuangan dan Administratif Kepada Bupati H Surunudin Dangga, ST MM
FOTO : MAHIDIN

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Gaji dan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dinaikkan.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan digelarnya rapat paripurna istimewa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Peratuaran Daerah (Perda) Kabupaten Konsel.

Paripurna tersebut digelar hari ini, Senin, 31/7/2017 di ruang rapat Utama DPRD Konsel yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S. Sos. M. Si didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya, A. Md Wakil Ketua II, Nadira, SH dan dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunudin Dangga, ST MM.

Dalam sambutannya Bupati Konsel, H Surunudin Dangga mengatakan dengan dikeluarkannya PP 18 tahun 2017, tentunya ini membawa angin segar bagi seluruh anggota DPRD Konsel.

“Tentunya saya sebagai Pimpinan Daerah memberikan selamat kepada rekan-rekan dewan. Dimana pemerintah telah memberikan Hak Keuangan dan Administratif dan hari ini telah ditetapkan untuk kemudian menjadi sebagai landasan kita bersama kedepannya,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Konsel itu mengaku, dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat mendorong kinerja dan fungsi-fungsi dewan.

“Saya berharap, melalui Perda ini kinerja dan fungsi pengawasan dewan agar lebih ditingkatkan, serta bisa berjalan sesuai dengan yang telah di amanahkan,” harap Surunudin.

Meski telah ditetapkan, orang nomor satu di Konsel itu mengaku Perda ini belum bisa dijalankan, karena masih menunggu Permendagri.

“Terkait besaran kenaikkannya, kita  akan lihat serta pertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” terang mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra itu.

Yang terpenting, tambah Surunudin pelayanan publik agar lebih ditingkatkan menuju Desa Maju Konsel Hebat.

“Harapan saya, kedepan pelayanan publik lebih maksimal lagi. Penyerapan anggaran memasuki triwulan ketiga ini berkisar 40 persen, hal ini terjadi karena telah diantisipasinya kenaikan tunjangan anggota DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S. Sos. M. Si menjelaskan besaran kenaikan tunjangan dewan mempunyai rumus yang mengacu pada Permendagri. Setelah itu, kata Irham Kalenggo baru dikeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Pada intinya, kenaikan dan besaran tunjangan dewan tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelas Ketua DPD II Golkar Konsel itu.

Menurut Irham Kalenggo, jika tunjangan dewan sudah dijalankan maka mobil dinas anggota akan ditarik. Sedangkan, anggota dan pimpinan yang dapat rumah dinas akan diberikan tunjangan belanja rumah tangga.

“Sebenarnya hitung-hitungannya kembali sama dengan jumlah tunjangan sekarang dengan dinaikannya nanti. Karena anggota sudah tidak pakai mobil dinas dan seterusnya,” akunya.

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos