Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Balai Karantina Gagalkan Pengirimian Soft Coral

1091
×

Balai Karantina Gagalkan Pengirimian Soft Coral

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Perwakilan balai karantina ikan dan KP3 Kolaka, berhasil menggagalkan pengiriman empat (4) box soft coral atau jenis terumbu karang tanpa surat izin di Makassar Sulawesi Selatan, pada kamis malam (1/6) di pelabuhan penyebrangan Kolaka-Bajoe sekitar pukul 22.00 Wita.

Empat Box Soft Coral yang di gagalkan pengirimannya oleh balai Karantina Kolaka bersama KP3 Kolaka. FOTO : ASDAR
Empat Box Soft Coral yang di gagalkan pengirimannya oleh balai Karantina Kolaka bersama KP3 Kolaka.
FOTO : ASDAR

Soft coral ini merupakan jenis yang dilindungi, dimana perdagangannya harus memiliki izin dari Balai Konsrvasi Sumber daya Alam (BKSDA). Karena tidak ada izin terkait keberadaan Soft Coral tersebut balai karantina dan KP3 Kolaka mengamankan empat box soft Coral.

Penggalan pengiriman sopt coral itu curiga adanya empat box gabus. Box gabus tersebut diperiksa langsung dan ternyata berisi ratusan jenis soft coral yang dikemas dalam kantong plastic.

Menurut sang pemilik, soft coral tersebut didapatkan dari nelayan yang ada di desa Sani – Sani Kecamatan Samaturu Kolaka, untuk dijual di wilayah Makassar Sulawesi Selatan dengan harga puluhan juta rupiah.

“Namun karena tidak memiliki izin terpaksa soft coral ini langsung diamankan ke kantor KP3 Kolaka,” ujar Heriyanto, petugas karantina ikan Kolaka kepada awak media ini.

Sementara itu, menurut pengamatan kepala pusat kajian pengembangan teluk bone USN Kolaka Syahrir bahwa dalam box tersebut ada beberapa jenis soft coral. Mulai dari Montipora, sponge hingga jenis karang hias yang bernilai jutaan rupiah.

Syahrir menambahkan, soft coral tersebut merupakan jenis yang dilindungi, tetapi dapat diperjual belikan dari hasil budidaya bukan mengambil langsung dari tengah laut.

“Perdagangannya soft coral ini harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh BKSD. Jika ini tidak segera dilakukan penaganangan perburuan soft coral ini ini sangat memprihatinkan, sebab barang diperoleh dari nelayan yang ada di Kolaka, sehingga ditakutkan dapat merusak ekosistem di dalam laut,” tandasnya.

Saat ini sang pemilik sof coral masih ditangani oleh karantina ikan Kolaka, sementara barang bukti soft coral akan dikirim ke karantina ikan di Kendari untuk diberikan penanganan agar tidak mati.

ASDAR LANTORO / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos