Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Barang Sitaan Menumpuk di Rupbasan, Kemenkumham Dibuat Geram

957
×

Barang Sitaan Menumpuk di Rupbasan, Kemenkumham Dibuat Geram

Sebarkan artikel ini
Barang Sitaan Menumpuk di Rupbasan, Kemenkumham Dibuat Geram
Direktur Jenderal Penegakan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana saat memeriksa mobil truck hasil sitaan negara FOTO : N A D H I R

tegas.co., YOGYAKARTA – Barang hasil sitaan tindak pidana yang dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta menumpuk. Hal itu membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dibuat geram.

Direktur Jenderal Penegakan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana mengatakan, barang sitaan yang menumpuk tersebut akan merugikan negara.

“Barang sitaan negara yang menumpuk akan merugikan negara karena biaya perawatannya harus ditanggung negara,” kata Widodo saat ditemui disela-sela inspeksu barang sitaan di Rupbasan Yogyakarta, Rabu (20/9/2017).

Dalam inspeksi tersebut, Kemenkumham mendapati masih banyaknya barang sitaan yang menumpuk, mulai roda dua, roda empat hingha truck terparkir digudang dan halaman Rupbasan Yogyakarta.

Ia menerangkan, penumpukan yang terjadi di Rupbasan Yogyakarta disebabkan para penanggung jawab sitaan tidak tertib menindaklanjuti barang-barang sitaan yang dititipkan.

“Seperti kasus yang sudah inkrah, seharusnya barang sitaan negara itu sudah dikeluarkan dari Rupbasan, dimusnahkan, dilelang atau diapakan sesuai dengan putusan tersebut,” ujar Widodo.

Menurutnya, tidak tertibnya para penanggung jawab sitaan menindaklanjuti barang sitaan tersebut, dikarenakan ada beberapa faktor.

Faktor pertama, belum ada aturan yang menjadi payung hukum yang memaksa para penanggung jawab untuk mengambil barang sitaan yang dititipkan setelah inkrah. Kedua, fungsi Rupbasan sendiri belum kuat dalam tatanan penegakan hukum.

“Sudah anggarannya minim, tidak setiap kabupaten/kota memiliki Rupbasan sendiri,” ujar Widodo.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD       

 

error: Jangan copy kerjamu bos