Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultraTV online

Berkas Perkara Kasus V-SAT P21, Polisi Limpahkan ke Kejari Konawe

975
×

Berkas Perkara Kasus V-SAT P21, Polisi Limpahkan ke Kejari Konawe

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Kasus V-SAT P21, Polisi Limpahkan ke Kejari Konawe
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Sunarto FOTO : O N N O

tegas.co, KENDARI, SULTRA –  Berkas perkara kasus korupsi pengadaan Very Small Aperture Terminal (V-SAT) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dinyatakan lengkap dan telah rampung atau P21.

Polisi kemudian melimpahkan ke Kejari Konawe Utara (Konut). Serta menyerahkan barang bukti dan dua tersangka.

Hal tersebut dikatakan, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Hornesto. Dia menjelaskan,dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sejak tanggal 5 September 2017.

Kedua yakni, Helmi Topa selaku tenaga Honorer serta Kabag Umum dan Protokoler Kabupaten Konut, Basruddin Skm.

“Proses penanganan kasus ini ternyata, uang yang diperoleh Rp 95 Juta itu ada kaitannya dengan pengiriman barang dan jasa. Modusnya menyewa alat V-Sat (Fiktif) untuk mencairkan dana anggaran 100 persen,” terangnya, saat press konfres di Ruangan Media Centre Bidhumas Polda Sultra, Rabu (6/9/2017).

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut dia, kerugian negara sebesar Rp 140.450.545 dengan total anggaran Rp185 Juta.

“Berdasarkan penyerahan barang bukti dan dua tersangka Minggu Kemarin, tersangka bermohon pengembalian uang negara sebesar Rp40 Juta,untuk lebih jelasnya silahkan ditindaklanjuti di Kejari Konawe,” paparnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini terungkap, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sultra, Desember 2016 lalu

Helmi Topa ditangkap di Lippo Plaza. Saat menyerahkan sejumlah dana hasil pekerjaan pengadaan V-SAT kepada seorang rekannya.

Dari tangan Helmi, Tim Saber mengamankan barang bukti uang tunai kurang lebih Rp 86 juta, tiga amplop putih masing-masing tertulis Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berisi Rp1 juta dan PPBJ berisi Rp5 juta serta pemeriksa barang bukti berisi uang sebanyak Rp3 juta.

Bukan hanya itu, Tim Saber juga mengamankan 1 lembar kwitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp135 juta, 1 lembar faktur penjualan senilai Rp146,8 juta pengadaan laptop, 1 buah buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama Helmi Topa, 1 lembar rekening koran giro, serta 1 buah telepon genggam.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos