Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Bhabinkantibmas Mediasi Sengketa Lahan di Tambosupa.

928
×

Bhabinkantibmas Mediasi Sengketa Lahan di Tambosupa.

Sebarkan artikel ini

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Peran Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di suatu desa bukan saja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi dituntut untuk mampu menyelsaikan persoalan masyarakat dimana ditugaskan. Salah satunya adalah konflik pertanahan di masyarakat sering terjadi, karena itu Bhabinkantibmas juga dapat berperan untuk dapat menyelesaikan tanpa adanya pertengkaran yang berujung adanya korban.

Bhabikantibmas Desa Tambosupa, Bripka Fuad Hasan saat dilokasi lahan sengketa. FOTO : Ist

Konflik agrarian di desa Tambosupa kecamatan Moramo yang melibatkan sesama masyarakat setempat bertikai, karena saling mengklaim atas kepemilikan lahan. Konflik tersebuit tidak sampai bertikai, karena peran Bhabinkantibmas yang mampu menyelsaikan dengan baik.

“Kedua belah pihak yang bersengketa  diajak bersama untuk saling menunjukkan dimana batas-batas tanahnya dengan sejumlah saksi. Setelah itu dipasanglah tapal batas dan disaksikan oleh polisi, kedua bela pihak yang bersengketa dan sejumlah saksi,”Ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) AKP Yusuf  Tawang kepada awak media ini di Mapolres konsel, Selasa (7/2).

Penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut dimediasi oleh  Bhabinkamtibmas Desa Tambosupa, Bripka Fuad Hasan, dan dibantu oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Moramo, Bripka Jon Kristal. Atas mediasi tersebut, kedua bela pihak yang bertikai dianggap telah selesai.

“Penyelesaian itu dilakukan dengan cara bersama-sama kedua belah pihak yang saling mengklaim pemilik lahan tersebut, meninjau langsung ke lokasi sengketa tanah, baik yang mengaku pemilik tanah pertama atas nama, Samsul Sarita dengan yang mengaku pemilik tanah kedua atas nama, H. Ahmad Lamboku, setelah kedua belah pihak menunjukan batas tanah berdasarkan klaim masing-masing dan kemudian disetujui,”Terangnya.

Mantan Kelapa Polsek Angata itu menambahkan, dalam kegiatan mediasi tersebut, ikut hadir para perangkat Desa, Kepala Dusun II Desa Tambosupa, Amrudin, Tokoh Masyarakat, Rustam serta Keluarga kedua belah pihak yang bersengketa. “Dengan begitu sengketa lahan di masyarakat dapat dituntaskan oleh Bhabinkantibmas dengan baik,”Tutupnya.

MAHIDIN / HERMAN