Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaEkobishotelSultra

BI: Bitcoin Tidak Diakui Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

1102
×

BI: Bitcoin Tidak Diakui Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

BI: Bitcoin Tidak Diakui Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
ILUSTRASI FOTO: I N T

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Direktur Eksekutif BI, Agusman melalui siaran persnya mengatakan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency.

Selain itu, sambung Agusman, nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risikopenggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” tegas Agusman.

Pihaknya menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, baik prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, serta penyelenggara transfer dana dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

BI sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,”tutupnya.

REPORTER: LM FAISAL

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos