Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

BNN: Pesan Online Tembakau Gorila Merata‎ Pada Pelajar

751
×

BNN: Pesan Online Tembakau Gorila Merata‎ Pada Pelajar

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – ‎Pembelian serta Penjualan tembakau gorila yang beredar diklangan masyarakat khususnya saat ini didominasi pembelian barang Haram tersebut berasal dari kalangan pelajar, dengan memesan melalui media Online yang bisa dibilang hargnya murah untuk digunakan bersama dengan modal 50 ribu rupiah sudah bisa mendapatkan 3 linting tembakau gorila.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari Murniati Drahaja M.Ph, Apt‎, saat memberikan keterangan pers. FOTO : BAIM
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari Murniati Drahaja M.Ph, Apt‎, saat memberikan keterangan pers.
FOTO : BAIM

Menurut penjelasan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari Murniati Drahaja M.Ph, Apt‎, bahaya dari tembakau gorila yang marak beredar pada pelajar saat ini sangat lah berbahaya dari pada sabu sabu dan golongan narkotika lainnya.

“Kenapa ini pada saat diisap satu kali, pingsannya itu bisa sampai 4 jam hingga 9 jam dalam satu hari dan juga bisa berhalusinasi tinggi hingga berujung pada kematian,” imbuhnya.

Penggunaan tembakau gorila memiliki dampak yang Sangat luarbiasa terhadap tubuh ketila pertamakali menggunakannya apa lagi metabolisme tubuh kurang sngatlah besar kemungkinan menyebapkan pengguna tersebut meninggal dunia.

“Berbeda dengan sabu sabu kecuali pemakai aktif baru dampaknya sedikit demisedikit kelihatan dampaknya,”Tuturnya.

Sesuai peraturan mentri kesehatan nomor 2 tahun 2017 tembakau gorila telah masuk pada golongan 1 narkotika, dan meskipun baru sudah ada regulasi untuk pemberian pidana ngguna barang hara tersebut.

“Bulan depan ini akan ada yang disidang 2 orang pengedar tembakau gorila yang didapatkan 7 linting yang mau di edarkan,”Tutupnya.

BAIM / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos