Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 94,47 Gram

889
×

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 94,47 Gram

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Untuk menghindari penyalagunaan narkotika jenis shabu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan shabu sebanyak 94,47 Gram hasil tangkapan.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Senin (20/11/2017) pagi tadi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNNP tanggal 31 Oktober 2017 lalu dengan tersangka berinisal VR (18) yang merupakan siswi SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel).

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 94,47 Gram
Barang bukti Sabu yang dimusnahkan BNNP Sultra. (Foto : ONNO)

“Pemusnahan ini agar barang bukti tidak disalahgunakan, sehingga kita musnahkan sebanyak 94,47 gram,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha kepada awak media.

Kata Bambang, hasil tangkapan sebanyak 104,47 gram, namun 10 gram disipkan untuk penyidikan. “Jadi yang dimusnakan 94,47 gram. Untuk itu, tersangka dan barang bukti sedang dalam pemberkasan sebentar lagi akan diajukan kemeja Pengadilan,” tambahnya.

“Pelaku ini dari Makassar, dari pengakuannya beberapa kali tersangka disuruh untuk mengantarkan oleh orang dan barang ini diduga barang dari Malaysia,” ungkapnya.

VR ditangkap di Bandara Halu Oleo saat dalam perjalanan dari Makassar menuju Kendari. Barang bukti yang didapat dari VR berupa dua paket shabu yang disimpan dianus tersangka.

Untuk diketahui, penangkapan tersangka VR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa penumpang Pesawat Lion Air rute Makassar tujuan Kendari diduga membawa narkotika.

REPORTER : ONNO
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos