Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Booking 2 Wanita, Polda DIY Berhasil Membekuk Mucikari Online

937
×

Booking 2 Wanita, Polda DIY Berhasil Membekuk Mucikari Online

Sebarkan artikel ini

tegas.co., YOGYAKARTA – Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan gelar perkara atas penangkapan Mucikari Prostitusi Online di Mapolda DIY, Senin (22/5/2017) siang. Tersangka tersebut berinisial AKT (30) warga Yogyakarta.

Booking 2 Wanita, Polda DIY Berhasil Membekuk Mucikari Online
Booking 2 Wanita, Polda DIY Berhasil Membekuk Mucikari Online FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahjono menuturkan, jajarannya berhasil membekuk seorang tersangka Mucikari Prostitusi Online di sebuah Hotel di kawasan Gondokusuman, Jum’at (19/5/2017) malam.

Frans mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan situs jejaring sosial online twitter untuk melakukan transaksi dan menawarkan jasa prostitusi tersebut.

“Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman pada jumat (19/05) malam, setelah dilakukan penjebakan, modusnya tersangka menawarkan lewat media jejaring sosial twitter dan dilanjutkan melalui whatsapp untuk bisa diajak kencan,”ujarnya.

Frans mengakui, kasus tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan penjebakan dengan memboking 2 orang wanita yang ditawarkan dalam akun twitter yang dikelola tersangka.

“Sekitar pukul 21.30 tersangka AKT bersama 2 mahasiswi berinisial D dan S tiba di hotel, selanjutnya petugas menyerahkan uang sejumlah Rp.2.2 juta kepada tersangka ,setelah menerima uang AKT beranjak meninggalkan hotel namun di depan lobby tersangka  diamankan oleh petugas dan selanjutnya petugas mendatangi kamar 232 untuk mengamankan 2 orang perempuan yang ditransaksikan,”ujarnya.

Frans menambahkan lagi, bahwa tersangka diamankan dengan 4 barang bukti, yakni  uang sejumlah Rp.2.2 juta, 2 buah kondom, 2 buah Hp dan 12 screen capture.

Akibat Perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 45 Ayat(1) JO Pasal 27 ayat (1) UU RI NO 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang ITE Serta Pasal 2 UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih