Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

BPJS Ketenagakerjaan Konsel Akuisi Kepesertaan Pendamping PKH

1032
×

BPJS Ketenagakerjaan Konsel Akuisi Kepesertaan Pendamping PKH

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial RI Khofifah Indar parawansah didampingi Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan kepala BPJS Sultra La Uno saat menyerehakan BPJS ketenaga kerjaan kepada warga Konsel. FOTO : IST
Menteri Sosial RI Khofifah Indar parawansah didampingi Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan kepala BPJS Sultra La Uno saat menyerehakan BPJS ketenaga kerjaan kepada warga Konsel.
FOTO : IST

tegas.co, KENDARI, SULTRA – BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan (Konsel) selenggarakan penyerahan Kartu Peserta pada acara Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai program Keluarga Harapan (PKH) yang dihadiri Oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Dra. Hj Khofifa Indar Parawansa, senin (17/07/2017) di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Andolo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan La Uno mengatakan, ini merupakan salah satu Komitmen untuk dapat melindungi seluruh tenaga kerja dari segala bentuk resiko kerja baik itu kecelakaan kerja atau kematian yang tentu akan mengakibatkan hilangnya mata pencarian.

“saat ini kami hadir untuk memberikan perlindungan kepada Seluruh Pendamping PKH se Kabupaten Konawe Selatan, mereka semua diikut sertakan dalam 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan harapan, mereka akan lebih merasa aman dalam menjalankan tugasnya sehingga masyarakat Konsel dapat sejahtera,” paparnya.

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil, nifas, menyusui, dan memiliki anak balita atau anak usia 5 s/d 7 tahun yang belum masuk pendidikan Sekolah Dasar (SD), kemudian memiliki anak usia SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau anak usia 15 s/d 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

La Uno menambahkan, Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

“Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat,” ungkapnya.

Tujuan dari pada PKH sendiri untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

“Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs),” pungkasnya.

BAIM

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih