Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahKesehatanSultra

BPOM Sultra Uji Lab Pil Pembawa Petaka

1014
×

BPOM Sultra Uji Lab Pil Pembawa Petaka

Sebarkan artikel ini
Balai Pengawas Obat dan makalan saat menguji Laboratorium Pil PCC yang beredar di Kota kendari. FOTO : FEBRI
Balai Pengawas Obat dan makalan saat menguji Laboratorium Pil PCC yang beredar di Kota Kendari.
FOTO : FEBRI

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pasca beredarnya pil Paracetamol Cafein dan Carisofrodol (PCC) dan adanya jatuh korban meninggal dan puluhan lainnya mendapat perawatan intensif setelah mengkonsumsi pil tersebut, kini Balai pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara tengah melakukan uji laoratorium.

Dari hasil uji lab BPOM menyebutkan, pil yang di minum puluhan pelajar ini merupakan pil PCC yang mengandung Paracetamol  Cafein dan Carisofrodol, merupakan obat keras golongan g yang tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Sultra Adilla Pababbari membenarkan, bila instansinya sudah melakukan uji lab atas pil PCC yang beredar dan mengakibatkan tiga warga kendari meninggal dan puluhan lainnya dirawat di RS.

“Dari hasil uji lab diketahui pil tersebut merupakan pil PCC yang tergolong dalam obat keras golongan g yang merupakan obat illegal, tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan peredaranya telah lama di cabut,” ujarnya kepada tegas.co saat ditemui di kantornya, Jum,at (15/9).

Menurutnya, obat yang mengandung carifsofrodol ini memiliki efek mafmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung singkat yang akan segera di metabolisme menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedative. Sementara itu meprobamat termasuk obat yang mengandung  psikotropika.

“Carisofrodol merupakan obat keras berdasarkan keputusan mentri kesehatan No 6171/A/SK/ 73 / tanggal 27 juni tahun 1973 tentang tambahan obat keras nomor 1 dan 2. BPOM Sultra telah melakukan penarikan dan pembatalan  izin edar terhadap obat ini sejak tahun 2014, karena kasus penyalah gunaan obat keras yang tidak sesuai dengan peruntukanya,” terangnya.

Ditambahkan, pil PCC ini kebanyakan di gunakan oleh remaja yang akan melakukan pesta hura-hura, pengamen untuk menambah percaya diri dan efek sedative, pekerja tambang  dan nelayan untuk meningkatkan setamina serta pekerja seks komersial untuk daya tahan atau obat kuat.

“Mengingat dampak penyalah gunaanya lebih besar dari pada  efek terapinya, serta lebih banyak moderatnya di bandingkan manfaatnya, maka BPOM mengeluarkan surat keputusan no hk 04 .1. 35 . 07.13.3586 / tahun 2013 / tanggal 24 juli 2013 tentang perubahan atas keputusan badan pom no hk 04.1.35. 06 .13 .3535 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung carisofrodol,” tandasnya.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos