Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Buntut Aksi Demo, 15 Tenaga Medis RSUD Langsa Dimutasi

730
×

Buntut Aksi Demo, 15 Tenaga Medis RSUD Langsa Dimutasi

Sebarkan artikel ini

tegas co.LANGSA – Bak petir di siang bolong, tiba-tiba 15 tenaga medis RSUD Langsa dimutasi melalui SK Walikota Langsa Nomor Peg.824/518/2016. Anehnya, SK mutasi ini ditandatangani bukan oleh Plt Walikota Langsa Kamaruddin Andala tetapi oleh Sekda Syahrul Thaib atas nama Walikota Langsa.

Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH FOTO : ROBY

Beberapa pihak menyayangkan penerbitan SK tersebut. Mereka menganggap mutasi itu erat kaitannya dengan aksi demo para tenaga medis RSUD Langsa yang memprotes sikap otoriter dr Syarbaini beberapa minggu sebelumnya.

Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH kepada tegas.co, Sabtu (17/12/16), mengutarakan, Pemko Langsa itu telah mempertontonkan sikap otoriter. Dan menurutnya  SK Nomor Peg.824/518/2016 tersebut cacat hukum. Hal ini dinilai ganjil, sebab Sekda bisa menandatangani SK atas nama Walikota Langsa, sementara Plt Walikota Langsa selaku pemegang kewenangan tidak mengetahui proses lahirnya SK tersebut.

“Ini patut kita curigai telah terjadi konspirasi yang tidak sehat di lingkungan Pemkot Langsa,” katanya.

Menurut Muslim, pihaknya sangat prihatin terhadap sikap otoriter dan sewenang-wenang yang sedang dipertontonkan Pemkot Langsa, dengan mengeluarkan SK mutasi terhadap ke 15 tenaga medis tersebut.

Padahal kata Muslim, konflik antara tenaga medis dengan direktur RSUD Langsa dr Syarbaini sedang dalam proses mediasi untuk dicari jalan keluar terbaik. Selain itu, Plt Walikota Langsa Kamaruddin Andala juga sudah turun tangan untuk meredakan konflik yang ada. Ini sangat dikhawatirkan akan memicu konflik internal yang baru dan jika itu sampai terjadi akan berdampak buruk bagi pelayanan di RSUD Langsa.

“Itu sudah jelas SK mutasinya cacat hukum. Jadi tenaga medis harus segera ambil sikap untuk melakukan gugatan ke PTUN. Kalau digugat ke PTUN gak lama kok prosesnya. Dalam waktu paling tidak 21 hari, proses hukumnya sudah selesai,” demikian kata Muslim A Gani.

Sementara Plt Walikota Langsa Kamaruddin Andala yang di hubungi tegas.co mengaku sama sekali tidak mengetahui bagaimana proses hingga lahirnya SK mutasi tersebut.

“Saya baru saja ditelepon oleh salah seorang dokter memberitahukan masalah ini. Untuk selanjutnya tolong dikonfirmasi dengan Sekda. Saya belum tau proses SK tersebut,” demikian Plt Walikota Langsa Kameuddin andala.

Sementara, terkait peristiwa itu, Direktur RSUD Langsa dr.Syarbaini belum dapat di temui untuk dikonfirmasi.

ROBY SINAGA/NAYEF

Publizer : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos