Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Bupati Koltim Perintahkan Kepala SKPD Tuntaskan Laporan Keuangan

688
×

Bupati Koltim Perintahkan Kepala SKPD Tuntaskan Laporan Keuangan

Sebarkan artikel ini

tegas.co Kolaka Timur – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Drs H Tony Herbiansyah MSi, memerintahkan seluruh laporan keuangan 2016 dituntaskan segera.

Bupati Koltim H Tony Herbiansyah memimpin Rapat koordinasi. FOTO : JUSRAN

“Saya minta, seluruh SKPD, Bagian, Kecamatan, Kantor dan yang terkait lainnya, untuk segera menuntaskan seluruh laporan keuangan 2016 nya, sebelum pemeriksaan berjalan,’Ujarnya saat menggelar rapat koordinasi asistensi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dihadiiri seluruh kepala SKPD, Bagian, kantor, dan camat, di ruang Aula kantor Bupati Koltim Senin (20/2).

Selain rakor Asisten LKPD, juga dirangkaikan bimbingan teknik (Bimtek) peningkatan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP dalam rangka peningkatan opini laporan keuangan pemerintah daerah Koltim Tahun 2016.

Mantan Pj Bupati Konawe itu mengajak,  seluruh pihak terkait untuk memusatkan perhatian dan pemikiran yang sungguh-sungguh, dalam rangka memahami tujuan reformasi birokrasi, yaitu tumbuhnya semangat dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik  (good governance).

“Bagi semua penyelenggara negara mulai dari tingkat pusat maupun pemerintahan daerah. Sebagaimana telah dicetuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, dan telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian interen pemerintah,”Terangnya.

Ketua DPD Partai Nasdem Sultra itu menambahkan, PP Nomor 60 ini adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegaai untuk memberikan keyakinan yang memadai  atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan akses negara atau daerah, dan ketaatan terhadap peraturan per undang-undangan yang harus dipahami dan diiplementasikan dalam setiap  pelaksanaan kinerja

Pemerintahan secara berjenjang yang meliputi lima unsur yakni, terciptanya lingkungan pengendalian, informasi komunikasi, dan pemantauan pengendalian interen yang tingkat kematangan maturitas penerapannya akan dievaluasi dan diberikan bimbingan tehnis pelaksanaannya.

JUSRAN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos