Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Choel Mallaranggeng Penuhi Panggilan KPK

971
×

Choel Mallaranggeng Penuhi Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
Choel Mallaranggeng FOTO : RUL
Choel Mallaranggeng FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA –  Choel Mallaranggeng akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya tak menghadiri panggilan karena sakit. Dirinya diperiksa kembali dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Sebelumnya, Choel sempat mangkir pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (24/11/16). Oleh karenanya, Choel kembali dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari ini Jumat (1/12/2016) oleh penyidik.

“Korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012, penyidik periksa AZM (Andi Zoelkarnaen Mallarangeng) sebagai tersangka,”kata Yayuk Andriati selaku Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Jakarta, Kamis (1/12/16).‎‎

Choel yang biasa disapa sehari-hari sudah keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.59. Adik mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu menjalani pemeriksaan hasil penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. “Tidak enak badan, dengan penyidik saja,”ujar Choel.

Luhut Pangaribuan selaku pengacara Choel mengatakan bahwa, penyidik tidak menyodorkan banyak pertanyaan ke kliennya. Hanya lima pertanyan. Choel memilih bersikap kooperatif dalam penuntasan kasus Hambalang. Dengan demikian semua bisa terungkap dengan baik.

“Dari segi Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik. Semua ingin cepat. Pak Choel ingin cepat, jaksa penuntut umum juga. Tidak ada yang mengganjal,” tambah Luhut.

Seperti diketahui, Adik Andi Mallarangeng tersebut diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

RUL/NAYEF

error: Jangan copy kerjamu bos