Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Curi Mesin Speed HR Diciduk Polisi

978
×

Curi Mesin Speed HR Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Mesin Speed HR Diciduk Polisi
Curi Mesin Speed HR Diciduk Polisi FOTO : M A

tegas.co., TARAKAN, KALBAR – Diduga tidak memiliki penghasilan tetap, HR (49) warga selumit Pantai, Tarakan Tengah,  nekat mencuri sebuah mesin speed atau mesin temple 40 PK milik AS (31), warga jalan Aki Balak, kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Barat (Kalbar).

Akibatnya kini HR diamankan dan di tahan di Polsek Tarakan Barat. Kejadian sendiri berawal dari laporan korban AS, yang saat sedang berada di di rumah, 14 September 2017 pukul. 00.50 wita.

Mendapat telepon dari pemilik Pos pembelian udang memberitahu kepada pelapor bahwa mesin speed boad merk Yamaha 40 Pk telah hilang.

Kemudian pelapor dengan adanya kejadian tersebut langsung mengecek mesin dan berusaha mencari di sekitar pos pembelian udang di wilayah perusahan Mustika Aurora, Karang Anyar Pantai,  Tarakan Barat.

Akan tetapi pelapor tidak menemukan, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolres Tarakan AKBP. Dearystone Supit, SIK melalui Anggota Humas Polres Tarakan, Bripda Mitha Ayu Risky Amelia kepada media menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan  AS yang tak lain adalah korban bahwa Speed Boat dengan mesin 40 PK miliknya hilang saat diparkir di depan PT Mustika.

Berdasarkan Laporan polisi tersebut kemudian anggota Sat reskrim polsek Tarakan Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek (AKP.Syamsu Alam) melakukan pengembangan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku di RT.12 kelurahan Selumit  Pantai kecamatan Tarakan Barat beserta mengamankan barang bukti berupa mesin 40 pk yang di simpan oleh pelaku di dalam tambak di wilayah Mankudulis.

Atas perbuatannya, HR yang masih mnejalani pemrisaan dan ditahan di Polsek Tarakan Barat, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

MULYA ABDILAH

PUBLISHER : MAS’UD