Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Dapat Rekomendasi Penyetoran Pajak Terlambat, Ini Kata Kepala BPKAD Konsel

723
×

Dapat Rekomendasi Penyetoran Pajak Terlambat, Ini Kata Kepala BPKAD Konsel

Sebarkan artikel ini
Dapat Rekomendasi Penyetoran Pajak Terlambat, Ini Kata Kepala BPKAD Konsel
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati, DR H Arsalim Arifin, Kepala Ditjen Perbendaharaan Sultra, Ririn Kadaria foto bersama dengan pimpinan OPD usai rapat evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran digelar FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran, yang dirangkaikan dengan penyerahan piagam Opini WTP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kepada Pemda Konsel.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Kadaria, SH menjelaskan adanya beberapa keterangan yang harus diperbaiki oleh Pemda Konsel kedepannya. Hal ini sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Pertama, terkait dengan penyajian nilai barang persediaan dalam LKPD belum sesuai ketentuan.

Yang kedua, terdapat penyajian realisasi belanja dalam LKPD yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penatausahaan Kas Daerah oleh BUD belum tertib. LKPD belum sepenuhnya disusun berdasarkan proses konsolidasi.

“Berikutnya terdapat pajak yang terlambat disetor ke KAS Negara sebesar Rp. 65. 812. 072,” jelas Ririn dalam sambutannya.

Selain itu, kata Ririn, terdapat keterlambatan penyetoran sisa KAS dibendahara pengeluaran hingga melampaui Tanggal 31 Desember. Berdasarkan neraca yang disajikan maka pada tahun 2017 terdapat saldo KAS dibendahara pengeluaran yang terlambat disetor ke KAS Daerah sebesar Rp. 415. 523 283.

Menanggapi hal itu, khususnya terkait dengan terdapatnya penyetoran pajak yang terlambat disetorkan ke KAS Negara.

Kepala BPKAD Konsel, Hj Marwiyah Tombili, SE M. Sc mengaku adanya OPD yang lalai. Olehnya itu kedepannya harus ada efek jera, harus ada sanksi dari pimpinan. Agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kalau kita berkaca pada yang lalu-lalu, masalah ini adalah kebiasaan. Mungkin belum adanya efek jera,” ujar Marwiyah Tombili.

Menurutnya, agar persoalan ini cepat selesai pihaknya mengusulkan untuk memberikan efek jera atau sanksi kepada OPD yang lalai dalam menyetorkan pajaknya.

“Namun di Tahun ini kita optimis. Kita bisa tekan, karena memang tiap tahunnya ada penurunan. Kita berharap di Tahun ini turun menjadi nol,” jelas Marwiyah.

Terkait dengan OPD mana saja yang sering terlambat menyetorkan pajak ke KAS Daerah pihaknya mengaku berpariasi. Misalnya tahun ini OPD A, tahun berikutnya OPD lainnya. Biasanya karena adanya pergantian pimpinan OPD.

Terkait dengan masalah ini BPKAD berada pada posisi yang dilema, karena kalau kita tahan pencairannya maka akan mempengaruhi serapan anggaran. Kemudian kalau kita loloskan ada kecendurungan dia ulangi perbuatannya, jadi beratnya kami disini.

“Jadi memang harus ada sinergitas OPD yang bersangkutan. Kalau masih bandel maka harus ada efek jera, entah itu dipindahkan pada OPD lain atau anggarannya dikurangi. Jadi sanksinya bisa macam-macam tergantung pimpinan,” imbuhnya.

Yang paling penting, tambah Marwiyah, sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah. Pihaknya bertanggungjawab sepanjang itu tidak mengganggu peraturan dan ketentuan yang ada.

PUBLISHER : MAHIDIN 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos