Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Delapan Anggota Kepolisian Mangkir Dari Panggilan KPK

851
×

Delapan Anggota Kepolisian Mangkir Dari Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan anggota kepolisian. Aparat penegak hukum itu diperiksa terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Dinas lainnya yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, delapan anggota kepolisian itu tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait mangkirnya delapan anggota Polri di KPK. FOTO : RUL

“Benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan anggota Polri dan delapan anggota Polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan, pada tanggal 20 Desember hingga 22 Desember 2016. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis, (29/12/16).

Febri pun menambahkan bahwa, pemeriksaan terhadap kedelapan anggota Korps Bhayangkara itu dibutuhkan penyidik untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait kasus yang telah menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan tersebut. Meski kedelapan anggota Polri ini tidak hadir, Febri menyatakan, pihaknya masih mempercayai komitmen Kapolri, Jenderal Tito Karnavian yang mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK bakal berkoordinasi kembali dengan kepolisian terkait pemeriksaan terhadap delapan anggota kepolisian ini. Lebih lanjut Febri mengatakan soal adanya pembahasan terkait pemanggilan ulang kedelapan anggota Polri itu. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapan hal itu akan dilakukan.

“Untuk tersangka YAF dan kawan-kawan telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Kami harap ada perhatian lebih serius dan percaya Kapolri berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. KPK dan Polri akan duduk bersama membahas ini. Di satu sisi hubungan kelembagaan perlu dijaga tapi hal ini juga perlu disepakati. Kemungkinan penjadwalan ulang sempat dibahas,” tambahnya.

Febri masih enggan membeberkan keterkaitan delapan anggota kepolisian ini dengan kasus ini. Dikatakan, keterkaitan delapan anggota kepolisian ini akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Berdasarkan informasi, delapan anggota Polri yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, yakni mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Djoko Prastowo mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan, ‎Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hari Brata; mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus‎ Polda Sumsel, AKBP Imron Amir serta AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi.

RUL / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos