Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Denda Tilang Rp 1 Juta, Masyarakat Terbebani

940
×

Denda Tilang Rp 1 Juta, Masyarakat Terbebani

Sebarkan artikel ini
Denda Tilang Rp 1 Juta, Masyarakat Terbebani
Denda Tilang Rp 1 Juta, Masyarakat Terbebani FOTO : I N T

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Koalisi Parlemen Jalanan (KPN),  mengelar aksi unjuk rasa menolak pemberlakukan denda tilang kendaraan bermotor (Ranmor), yang diterapkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kabupaten Wakatobi, Selasa (6/6/2017).

Unras KPN ini berlangsung dibeberapa titik. Diantaranya tugu persatuan, Mandati. dan depan Mapolres. Aksi tersebut di kawal pihak kepolisian setempat.

Bagi KPN penolakan itu sangat beralasan. Pasalnya,  tarif denda tilang yang dikenakan tiap-tiap pelangar mencapai angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Kendati hal itu membuat masyarakat merasa terbebani.

“Kami mau ambil dimana uang, kalau denda tilangnya saja Rp1 juta. Bagi kami (masyarakat,red) kecil sangat banyak nilainya,”sorak Korlap Arifin.

Korlap yang bernama lengkap Said Arifin Saputra mengatakan, kebijakan denda tilang yang diterapkan pihak Satlantas Wakatobi diindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012.

“Kami anggap ini bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil. Ini tidak sesuai aturan-aturan,” tukasnya.

Sebelumnya masa aksi sempat membakar ban, sebagai wujud keprihatian dan bentuk penolakan terhadap penerapan aturan Lalu lintas. KPN berharap dengan mewakili aspirasi masyarakat Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno Sik untuk mentorerir kondisi geoekonomi masyarakat.

“Masyarakat Wakatobi beda dengan daerah lain. Kalau daerah lain penghasilan ada, disini ala kadarnya. Banyak masyarakat mengeluh,”imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno Sik mengatakan aspirasi yang disuarakan elemen masyarakat melalui KPN merupakan bentuk masukan yang baik.

Saat ini kendaraan roda dua yang diamankan pihak Satlantas masih diparkir di Mapolres Wakatobi.”Mengingat karena di kejaksaan tempatnya kurang nyaman, sunyi dan tak ada penjagaanya. Makanya semua kendaraan ini untuk sementara kami masih tampung disini. Dan untuk sekarang di kejaksaan kami hanya menyerahkan blangko tilangnya, supaya kalau mau selesaikan administrasi atau dendanya disana saja lalu dibawa kesini,”ungkap Kapolres yang belum lama ini menjabat.

A D Y

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos