Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Diduga Memeras, Oknum Wartawan dan LSM Diciduk Polisi

2417
×

Diduga Memeras, Oknum Wartawan dan LSM Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kartu identitas pelaku pemerasan dari oknum pers dan LSM yang ditangkap aparat Polres Kolaka. FOTO : ASDAR LANTORO
Kartu identitas pelaku pemerasan dari oknum pers dan LSM yang ditangkap aparat Polres Kolaka.
FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Diduga melakukan pemerasan, oknum wartawan dan LSM terpaksa diciduk anggota Reskrim Polres Kolaka, lantaran telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha dan kepala desa. Ketiga oknum tersebut dalam menjalankan aksinya dengan cara mengancam mempublikasikan dan melaporkan korban, jika tidak diberikan uang puluhan juta rupiah.

Ketiga oknum Wartawan dan LSM itu diciduk oleh anggota Reskrim dan Timsus Polres Kolaka, saat hendak melakukan transaksi dengan korban atas nama Basri J yang juga seorang kepala desa di Kecamatan Tanggetada Kolaka, (6/9) sekitar pukul 22.00 wita di Kota Kolaka.

Ketiga pelaku yang diciduk tersebut masing-masing Ismail (LSM Lapas Sultra, Fianus Arung (Wartawan Media NKRI Post)  dan Jefri Alexander (Badan Pengawasan Kehutanan). Keiga pelaku pemerasan tersebut merupakan warga Kabupaten Konawe Provisni Sulawesi Tenggara.

“Mereka diciduk karena melakukan pemerasan terhadap, Basri J, salah seorang pengusaha kayu dan juga sebagai kepala Desa di Kecamatan tangggetada Kolaka,” ujar kasat reskrim Polres Kolaka itu Giadi kepada awak media, Kamis (7/9).

Menurut Giadi, selain pemerasan, ketiganya juga kerap mendatangi sejumlah kepala desa dan lurah untuk meminta sejumlah dana, dengan alasan pembangunan kantor media mereka.

“Dalam video yang sempat direkam oleh, Basri J warga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, kejadian ini bermula saat diirinya didatangi oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM,” ujarnya.

Dalam aksinya ketiga pelaku ini sering melakukan pengancaman untuk mempublikasi dan melapor kepada pihak yang berwajib, jika tidak diberikan uang sebanyak 40 juta rupiah.

“Sebab mereka menduga, Basri J, memiliki dokumen pengolahan kayu palsu,” katanya.

Perwira dua balok dipundak itu menambahkan, karena curiga dengan gelegak mereka, Basri pun memberikan uang sebesar tiga juta rupiah, dan langsung melaporkan ke Polres Kolaka.

Anggota Reskrim dan Timsus Polres Kolaka, yang menerima laporan langsung melakukan pencarian dan berhasil menciduk ketiganya, disebuah warkop di jalan bakti kolaka, 06 september 2017 pukul 21.00 wita.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit roda empat, uang tunai Rp 3 juta dan senjata tajam sebagai barang bukti. Atas dugaan pemerasan ketiga oknum tersebut harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan tuduhan pemerasan,” tandasnya.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN