Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pj Kades Bakal Dipolisikan

1559
×

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pj Kades Bakal Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pj Kades Bakal Dipolisikan
Bukti kuitansi yang diduga dipalsukan FOTO : ROBY

tegas.co.,ACEH, LANGSA – Diduga palsukan tanda tangan pemilik Galian C (Muzakir red) dan mantan Kaur Pemerintahan Pj Geuchik (Kepala Desa) Sukajadi Makmur Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa (Sugianto) akan dilaporkan ke Polisi.

“Saya sangat terkejut setelah mengetahui dalam kuitansi pengeluaran dengan nomor :00400/kwt/05.12/2015 ada pencairan dana sebesar Rp.40.320.000. bahkan ada tanda tangan diatas nama saya menggunakan materai 6000 yang diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2016,”ujar Muzakir pemilik galian C pada media ini Jumat (8/9/2017) Malam.

Namun menurut Muzakir, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar itu dari bendahara Desa Sukajadi Makmur dan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut.

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pj Kades Bakal Dipolisikan
Bukti kuitansi yang diduga dipalsukan FOTO : ROBY

“Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu dari bendahara desa Sukajadi Makmur dan saya sangat yakin tanda tangan itu dipalsukan, untuk itu dalam waktu dekat ini akan melaporkannya ke pihak kepolisian,”ujarnya.

Sebab kata Muzakir, uang yang dia terima dari bendahara desa Suka Jadi Makmur haya Rp7.210.000 pada tahun 2017, bukan 2016,”uang diterima Muzakir tersebut adalah uang pembelian tanah timbunan untuk digunakan penimbunan jalan dusun 3 Loh,”katanya.

Lanjut Muzakir, tanah timbunan untuk penimbunan jalan dusun 3 sebanya 206 mobil dan sharga Rp.35.000.persatukali angkut.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan saya, maka masalah ini tetap akan kita lanjutkan hingga ke meja hijau,”katanya.

Pantauan media ini temukan dalam LPJ yang dilaporkan tahun 2016, padahal kegiatan penimbunan jln dusun 3 dikerjakan tahun 2017. Hal ini tertera pembelian tanah timbunan sebanyak 576 M3. Setiap kubik di bandrol Rp70.000 sehingga totol pembelian tanah timbunan sebesar Rp.40.320.000.

Hal senada juga disampaikan, mantan Kaur Pemerintahan, Nanang Supriadi. menurut dia sejak Januari hingga Mei 2016 dirinya tidak pernah menerima insentip lagi. Sebab sejak Suginto dilantik menjadi PJ kepala desa Suka Jadi Makmur Juni 2016 lalu, dirinya tidak lagi menjabat sebagai kaur pemerintahan.

“Sejak Sugianto dilantik Menjadi Pj Kepala Desa pada Juni 2016, saya tidak lagi menjabat sebagai Kaur dan saya tidak pernah lagi terima insentip yang perbulannya Rp.400.000,”ujarnya.

Namun setelah melihat di LPJ 2016 dia sangat terkejut karna ternyata insentipnya selama lima bulan dicairkan dan tanda tangannya dipalsukan.

Namun Nanang Supardi tidak menerima insentif serupiahpun, bahkan honor kaur selama lima bulan baru diterimanya Rp.200.000.

“Honor Kaur Pemerintahan sejak januari hingga Juni 2016 baru saya terima Rp.200.000, masih kurang Rp.1.575.000,”ujarnya.

Untuk itu kami juga akan melaporkan Pj Kepala Desa Sukajadi Makmur ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut,”ancamnya.

Sementra itu, Sugiono selaku PJ.Geuchik (kepala Desa) Suka Jadi Makmur sejauh ini belum dapat ditemui, bahkan nomor henpond yang biasa digunakannya sudah tidak aktif lagi.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos