Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Dirjen Bina Keuangan Daerah : APBD Acap Kali Terlambat

1063
×

Dirjen Bina Keuangan Daerah : APBD Acap Kali Terlambat

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Pemerintah tak hanya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, namun juga menuntut kecekatan daerah dalam pembahasan dan penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini keterlambatan pengesahan APBD masih acap kali terjadi di daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Reydonnyzard Moenek FOTO : RUL

Ketentuan batas akhir pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran belum sepenuhnya bisa dilaksanakan. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014, APBD harus disahkan selambat-lambatnya sebulan sebelum digunakan. Jika masa efektif penggunaan anggaran terhitung 1 Januari 2017, APBD harus disahkan selambat-lambatnya 30 November 2016. Pihaknya belum mengetahui jumlah pasti daerah yang belum mengesahkan APBD. Namun, beberapa daerah memang terlambat. Misalnya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

“Untuk datanya, harus kita rekap dulu,” kata Reydonnyzard Moenek selaku Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa, (20/12/16).

Ia pun menambahkan bahwa, penyebab terbesar terlambatnya pengesahan APBD adalah belum selesainya proses restrukturisasi penataan organisasi perangkat daerah. Pasalnya, komposisi organisasi akan menjadi pijakan dalam menyusun rancangan anggaran. Lantas, apakah pemerintah pusat akan memberikan sanksi?.

“Banyak yang masih berkonsentrasi pada organisasi perangkat daerah dulu. Pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi. Pihaknya memaklumi adanya hajat restrukturisasi perangkat daerah menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016. Meski demikian, dia membantah jika pemerintah pusat disebut memberi kelonggaran,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, mekanisme pemberian sanksi tidak dilakukan serta-merta. Tetapi, ada proses klarifikasi untuk mengetahui duduk persoalannya. Nah, bagi daerah yang belum menyelesaikan APBD hingga kemarin, mantan pelaksana tugas gubernur Sumatera Barat itu mendesak segera diselesaikan selambat-lambatnya pekan keempat Desember. Jika terlambat melebihi tenggat waktu tersebut, banyak konsekuensi yang harus ditanggung.

“Di mana, siapa, dan apa yang mengakibatkan keterlambatan. Itu harus diklarifikasi. Kita berharap pada 31 Desember 2016 sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Maka efektif terhitung 1 Januari,” imbuhnya.

RUL/MAS’UD

PUBLIZE : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos