Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Disnaker Catat 1.081 TKA Tersebar di Wilayah Sultra

863
×

Disnaker Catat 1.081 TKA Tersebar di Wilayah Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas. co. KENDARI, SULTRA – Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat 1.081 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di beberapa wilayahnya.

Kepala Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. Sultra. DR Saemu Alwi. FOTO : FIY

“Per 9 Januari 2017 kami mencatat TKA yang ada di Sultra yakni sebanyak 1.081 TKA yang tersebar di 14 perusahaan yang ada di Sultra,” terang Kadisnakertrans Sultra, Saemu Alwi di Ruang Kerjanya, Senin (16/1/17).

Jumlah pekerja asing di tiap perusahaan bervariasi. Misalnya, di Kabupaten Konawe  ada PT.Virtu Dragon Nickel Industry  dengan 942 TKA asal China dan PT Sinar Jaya yang mempekerjakan satu orang juga dari China

Kemudian di Kabupaten Kolaka terdiri dari tiga perusahaan antara lain Sumitomo Heavy Industries, LTR dengan dua pekerja asal Jepang, PT. Mapan Asri Sejahtera sebanyak 11 pekerja dari China, dan sementara pada PT.Wartsila Indonesia belum ada TKA-nya.

Sedangkan di Kota Kendari meliputi PT.Sonok Lestarimas memiliki  5 TKA dari China, PT.Kumming Gold Fortune sebanyak satu asal Singapura dan PT.Fajar PhinisiSeased satu orang dari Malaysia. Selanjutnya di Kabupaten Konawe Utara  ada PT.Konutara Sejati sebanyak lima asal China.

Untuk Kabupaten Wakatobi ada delapan orang asing berbagai negara dipekerjakan pada Wakatobi Resort. Mereka berasal dari Swiss, Spanyol, Jepang, Italia, USA dan Inggris. Sedangkan di Kabupaten Konawe Selatan ada PT.Jian Liang dengan sembilan pekerja dari China, PT.China Gansu Internasional Construction sebanyak 28 juga dari China dan PT.Ifishdeco sebanyak enam orang dari China. Dan sementara itu di Kabupaten Bombana pada PT.Surya Saga Utama ada 62 orang dari China dan Ukraina.

Namun demikian, kata Saemu, jumlah tersebut masih bisa berubah-ubah. “Kita ini hanya dinas yang menangani masalah TKA saja, kalau pemeriksaan dokumen itu bukan wewenang kami, ada instansi lain, jumlahnya bisa berubah-ubah karena tiap perusahaan itu kontraknya berbeda-beda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dari 1.081 TKA yang tercatat hanya yang memiliki IMTA dari Kementrian Tenaga Kerja yakni sebanyak 275 orang dan selebihnya masih dalam proses pengurusan di Kementrian Tenaga Kerja.

FIY / NAYEF

error: Jangan copy kerjamu bos