Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Disporapar Dirikan Bangunan di Lahan HGU PTPN I di Hentikan

691
×

Disporapar Dirikan Bangunan di Lahan HGU PTPN I di Hentikan

Sebarkan artikel ini
Disporapar Dirikan Bangunan di Lahan HGU PTPN I di Hentikan
Disporapar Dirikan Bangunan di Lahan HGU PTPN I di Hentikan FOTO : R O B Y

tegas.co,. LANGSA, ACEH – Pembagunan Balee Romoh Aceh dengan nilai kontrak Rp.887.740.000 dan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Kegiatan /Pekerjaan Pembangunan Kios Kuliner Taman Wisata Hutan Kota dengan nilai kontrak Rp.1.729.840.000 yang dibangun oleh Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata (Disporapar) Kota Langsa, provinsi Aceh terpaksa di hentikan, pasalnya kedua proyek yang bernilai dua miliyar lebih ini di bangun di areal HGU PTPN I Langsa.

Dengan pengentian pekerjaan ini terindikasi Diporapar Kota Langsa memaksakan kehendak karena dengan sengaja mendirikan bangunan di lahan HGU PTPNI padahal areal tersebut Izin pembebasannya masih dalam proses.

Disamping itu yang menjadi tanda tanya besar adalah, mengapa pembebasan lahan belum selasai, tetapi proyek sudah di sahkan bahkan sudah ditenderkan dan serta dikerjakan.

Sebelumnya saat di konfirmasi tegas.co Rani SH selaku Kabid Bidang Sarana dan Prasaran sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) berdalih tidak mengetahui kalau lahan tersebut belum dibebasankan dari HGU PTPN I Langsa dan pembagunannya dihentikan sementara.

“Saya tidak mengetahui kalo lahan yang akan di bangun waterbum itu belum di bebaskan dari HGU PTPN I Langsa dan memang benar saat ini pekerjaannya di hentikan sampai menunggu perintah selanjutnya,”ujar Rani.

Sambungnya, karena begitu dirinya masuk di Disporapar, proyek itu sudah di lelang dan tinggal menjalankan yang sudah ada.

“Jadi jika mau tau duduk persoalannya silahkan jumpai Asisten tiga,”tutup Rani.

Sementara itu saat konfirmasi tegas.co Kasubag Humas PTPNI Langsa Ernawati Sabtu (30/9) mengatakan, Pada prinsipnya PTPN I Langsa tetap mendukung pelepasan lahan HGU PTPN I untuk peluasa ruang terbuka hijau (RTH) namun saat ini masih memasuki tahapan proses pengadaan lahan di Pemkot Langsa.

Kata dia, untuk izin pelepasan areal HGU itu mutlak menjadi wewenang pemegang saham dalam hal ini Holding PTPN III dan kementrian BUMN.

Namun karena sampai saat ini izin pelepasasan areal HGU belum diterbikan karena masi dalam peroses maka pembangunan yang masih di areal HGU PTPN I Langsa terpakasa di hentikan.

“Karena sudah menjadi tugas kami untuk menjaga Aset di areal HGU PTPNI Langsa,”ujarnya.

Sambungnya, Namun demikain PTPN I bukan berarti tidak bersinergi dengan Pemkot Langsa untuk percepatan izin pelepasan arel yang di maksud. Bahkan PTPN I telah memfasilitasi Pemkot Langsa menghadap Holding PTPN III dan Kementrian BUMN di Jakarta pada tanggal 21 Agutus 2017 kemarin.

Namun hingga saat ini Holding PTPN III selaku pemegang saham dan Kementrian BUMN belum mengeluarkan izin pelepasan areal yang di maksud,“Maka kami selaku pemegang HGU berkewajiban menjadi aeat PTPNI,”katanya lagi.

“Tetapi jika izin pelepasan areal sudah diterbitkan oleh pemegang saham Holding PTPN III dan Kementrian BUMN kami persilakan Pemkot Langsa untuk mendirikan bangunan,”tutup Ernawati.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : MAS’UD