Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

DPD RI Bakal Bentuk Pansus TKA Yang Masuk ke Indonesia

888
×

DPD RI Bakal Bentuk Pansus TKA Yang Masuk ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA – Pimpinan DPD RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Tenaga Kerja Asing, menindaklanjuti adanya permasalahan tenaga kerja asing di Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. Persoalan tenaga kerja asing (TKA) dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini. Bahkan, lembaga yang dipimpin Mohamad Saleh ini berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyoroti persoalan TKA.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhamad saat diwawancara awak media di Jakarta. FOTO : RUL

“Insya Allah masuk Masa Sidang Ketiga tahun Sidang 2016-2017, kami agendakan membentuk Pansus untuk mengawasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia yang memiliki banyak masalah di luar negeri,” kata Farouk selaku Wakil Ketua DPD RI dalam Rapat Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu, (21/12/16).

Dia mengatakan selain mengawasi TKA yang masuk Indonesia, pansus bertujuan ‎mengawasi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki masalah di luar negeri. Setelah itu menurut dia, akan diagendakan mengadakan Rapat Paripurna untuk memutuskan pengesahan pembentukan Pansus tentang Tenaga Kerja Asing. Farouk mengatakan dirinya mendapatkan informasi terkait berita-berita adanya organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan pihak asing di Indonesia.Menurut dia, dirinya langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen Kepolisian untuk meminta klarifikasi beredarnya isu penting tersebut. Dia juga meminta Komite III DPD yang terkait dengan masalah tersebut, untuk meminta klarifikasi dari pemerintah atau pihak manapun.

“Terserah pada Komite III, kita tunggu saja usulannya agar kalau bisa pada pansus panmus pertama, sudah bisa diagendakan membentuk paripurna itu memutuskan mengesahkan pembentukan pansus tentang tenaga kerja asing. Dari hasil penelitian dari Polri, semua sudah oke dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

‎Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pertengahan tahun in, WNA China paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah China, Bangladesh, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.Warga negara China masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).

RUL / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos