Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

DPRD Belum Bahas, KPU dan Gubernur Sudah “Deal” 141 M APBD 2018 untuk Anggaran Pilgub

962
×

DPRD Belum Bahas, KPU dan Gubernur Sudah “Deal” 141 M APBD 2018 untuk Anggaran Pilgub

Sebarkan artikel ini
DPRD Belum Bahas, KPU dan Gubernur Sudah “Deal” 141 M APBD 2018 untuk Anggaran Pilgub
Penandatangan NPHD antara Gubernur Sultra, Nur Alam bersama Ketua KPU Sultra, Hidayatullah di ruang rapat Gubernur, Kamis (22/6/2017)

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/6/2017) lalu di ruang rapat gebernur bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD, ABPDP 2017 dan ABPD 2018) dengan rincian,  T. A 2017 tahap 1 sebesar Rp. 93.000.000.000 tahap 2 sebesar Rp. 24.165.193.000 (APBDP 2017) dan T.A 2018 atau tahap 3 sebesar  Rp. 141.515.389.000 (sudah termaksud di dalammnya Rp.10 Miliar untuk persiapan PSU apabila ada putusan MK).

APBD dan ABPDP 2017 melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada akhir 2016 lalu. Namun ABPD 2018 untuk anggaran pilgub tahap tiga sebesar Rp.141.515.389.000,- belum melalui pengajuan atau pembahasan di DPRD Sultra, akan tetapi sudah deal setelah penandatanganan NPHD.  Baca, https://tegas.co/2016/12/kpu-sultra-usul-rp-117-m-anggaran-pilkada-serentak-2018/.

Sementara anggaran tahap satu dan dua untuk ABPD dan ABPDP 2017 melalu usulan dan dibahas antara pemprov Sultra dan DPRD, dihadiri sekretaris KPU melalui rapat Kebijakan Umum APBD  Prioritasn Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017.

Penandatangan NPHD dilakukan antara Gubernur Sultra, Nur Alam bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Hidayatullah. Gubernur Sultra saat penandatanganan NPHD tersebut berharap dapat berjalan lancar karena hal ini menjadi tanggungjawab kesekretriatan KPU.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah saat dikonfirmasi memastikan anggaran tersebut melalui pembahasan antara KPU bersama TAPD Pemprov. Sultra. Hasilnya, terjadi proses rasionalisasi dan evaluasi bersama. “Setelah sepakat lalu kita NPHD satu kali,”jelasnya.

Menurutnya, KPU tidak memiliki kewajiban dengan DPRD Sultra, tetapi hanya dengan Pemda saja. “Nanti Pemda yang akan bahas dengan DPRD. Karena Pilkada kepentingan khusus dan stetegis nasional, maka tidak bisa DPRD merecoki anggaran sesuka hati seperti kemarin memotong sepihak sebesar Rp.24 Miliar, maka Pemda wajib kembalikan untuk KPU, Tidak ada aturan UU atau Regulasi bahwa pembahasan anggaran Pilkada KPU harus melibatkan DPRD. Yang bahas soal anggaran itu adalah Pemda dengan DPRD. Tapi kami kemarin sudah  NPHD jadi DPRD mengikut aja,”katanya.

Hidayatullah menambahakan, jika ada anggota DPRD Sultra yang complain karena KPU dan Pemda Sultra sudah NPHD mendahului pembahasan APBDP 2017 dan APBD 2018, maka DPRD nya, silahkan konsultasi dengan Kemendagri,”tambahnya.

Hidayatullah membenarkan, penandatanganan NPHD tiga tahap seperti pada rincian berikut ini, T. A 2017 tahap 1 sebesar Rp. 93.000.000.000 tahap 2 sebesar Rp. 24.165.193.000 (APBDP 2017) dan T.A 2018 atau tahap 3 sebesar  Rp. 141.515.389.000 (sudah termaksud di dalammnya Rp.10 Miliar untuk persiapan PSU apabila ada putusan MK). Baca, https://tegas.co/2017/06/pemprov-sultra-bersama-kpu-tandatangani-mou-nphd/

LARASMITA

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos