Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

DPRD Kota Bersama Instansi Terkait Bakal Sidak Mini Market

788
×

DPRD Kota Bersama Instansi Terkait Bakal Sidak Mini Market

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Masih adanya minuman dan makanan yang sudah kadaluwarsa atau expayer yang masih di pajang dan diperjual belikan di sejumlah mini market, super market, swalayan serta di sejumlah distributor makanan dan minuman di Kota Kendari akan di lakukan pemantauan atau inspeksi mendadak oleh anggota DPRD Kota Kendari.

ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Simon Mantong
ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Simon Mantong

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Ir.Simon Mantong kepada awak media ini, Rabu (12/4) melalui via ponselnya.

Menurutnya, laporan terkait masih adanya makanan dan minuman yang ditemukan, bahkan sudah ada korban yang keracunan akibat makan kaluwarsa itu membuat DPRD Kota Kendari berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Kendari dan Balai pengawas Obat dan Makanan.

“Tinjauan atau sidak yang tidak di cantumkan jadwalnya itu dimaksudkan adalah untuk mengantisipasi banyaknya minuman dan makanan yang kadaluwarsa di pajang dan di jual menjelang bulan ramadhan dan lebaran idul fitri,”Ujar Simon Mantong.

Menurutnya, tinjauan atau inspeksi nantinya, itu bukan saja swalayan, mini market, super market, tetapi dengan yang di pasar-pasar termasuk di distributor juga akan di sidak.

“Kalau ini tidak segera diberikan pencerahan kepada penjualnya atau distributor yang mendagangkan makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa, bisa-bisa korban keracunan muncul lagi. Inilah yang kita harapkan dari sidak tersebut,”Katanya.

Ditambahkan, Sidak ini bukan saja menjelang bulan ramadhan, tetapi ini akan dilaksanakan secara rurin. Sehingga pihak pedagang atau penjual juga untuk tetap mengontrol dagangannya terkait masa waktu berlaku atau masa expayer akan jualannya, khususnya makanan dan minuman.

“Kalau ada yang ditemukian pedagang, atau distributor yang menjual minuman dan makanan yang sudah kadaluwarsa, DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menutup usaha tersebut,”Tandasnya.

ODEK / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos