Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahTegas.co Nusantara

DPRD Kota Probolinggo Serahklan Rekomendasi  Pembekuan izin THM

742
×

DPRD Kota Probolinggo Serahklan Rekomendasi  Pembekuan izin THM

Sebarkan artikel ini

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo melalui Ketua komisi A DPRD menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah kota Probolinggo tentang pembekuan ijin operasional tempat hiburan malam.

Ketua Komis A DPRD Kota Probolinggo menrehkan rekomendasi DPRD kepada Walikota Probolinggo Rukmini disaksikan oleh Sekretaris Kota  Jhoni Haryanto: FOTO : AHMAD SUGENG LAKSONO

Tempat hiburan m,alam yang dimaksud untuk dibekukan izinnya itu diantaranya karaoke Pop City selama tiga bulan. Pembekuan tersebut karena Pop City belum sesuai Perda yang berlaku, Perda nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan; dan Perda nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Apabila usaha tempat hiburan tersebut tidak bisa menyesuaikan diri maka ijin usahanya akan di bekukan selamanya,”Ujar Abdul azis Ketua Komisi A DPRD Kota Probolinggo kepada awak media, Senin (6/2).

Rekomendasi itu, disampaikan pimpinan dan anggota komisi A, kepada Walikota Probolinggo Rukmini, di ruang Sabha Bina Praja, Kantor Pemerintah kota Probolinggo. Penyerahan rekomendasi tersebut kepada Wakilota yang didampingi Sekretaris kota, Johny Haryanto.

Abdul azis mengaku, poin rekoemdasi berikutnya yang disampaikan itu kepada Pemerintah Kota adalah memberi batas waktu tiga bulan bagi tempat karaoke Beejay Entertainment, dan Tempat Karaoke 88, untuk menyesuaikan dengan ketentuan kedua perda. Jika tidak, izin keduanya harus dicabut secara permanen.

“Dua langkah itu, harus dilakukan pemkot dalam jangka waktu tujuh hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi dewan. Tak hanya itu, DPRD juga  meminta tembusan atas semua langkah Pemkot Probolinggo berkaitan dengan tempat karaoke tersebut,”Akunya.

Ditegaskan, bila rekomendasi tidak dilaksanakan dan tidak diindahkan oleh  pihak Pemkot Probolinggo, maka langkah  DPRD akan meningkatkan penggunaan hak DPRD sesuai ketentuan yang ada.

“Rekomendasi ini merupakan kesimpulan dari hearing dan sidak yang kami lakukan, dan disetujui semua anggota,”Tegasnya.

AHMAD SUGENG LAKSONO / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos