Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Dua Ditjen Pajak Kementerian Diperiksa KPK

875
×

Dua Ditjen Pajak Kementerian Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK FOTO : RUL
Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK FOTO : RUL

Tegas.co., JAKARTA – Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 2 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Keduanya adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus pada Ditjen Pajak Wahono Saputro. Kemudian Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Ahmad Wahyu Hidayat.

“Wahono Saputro dan Ahmad Wahyu Hidayat diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri (PN) pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP,”terang Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK, Jakarta,  Jumat (9/12/16).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anak buah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Country Direktor PT EK Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Selain itu, penyidik KPK akan memeriksa Rajesh sebagai tersangka. Juga Handang Soekarno selaku Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Pemeriksaan terhadap para pegawai pajak ini mungkin dilakukan untuk menelusuri modus korupsi yang dapat terjadi di Ditjen Pajak.

KPK pernah mengatakan akan menelusuri hal tersebut. Dan dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK memang memanggil pegawai pada Ditjen Pajak. Pemeriksaan terhadap para pegawai pajak ini mungkin dilakukan untuk menelusuri modus korupsi yang dapat terjadi di Ditjen Pajak.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos