Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Dua Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia Ikut Dicekal

782
×

Dua Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia Ikut Dicekal

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sehubungan dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Dua orang itu adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo Direktur Teknik Garuda Indonesia dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia  Hadinoto Soedigno bepergian ke luar negeri.

Febri Jubir KPK FOTO : RUL

Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. “KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham permohonan cegah terhadap Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Sabtu , (21/1/17).

KPK juga mencegah Selly Wati Raharja, adapun Sallyawati Rahardja berasal dari pihak swasta. Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai Sallyawati. Menurut Febri, pencekalan terhadap tiga orang itu perlu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan dari mereka. “Saksi ini dibutuhkan keterangannya karena diduga mengetahui apakah itu melihat, mendengar, atau menjadi bagian peristiwa ini. Pencegahan untuk memudahkan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

RUL/MAS’UD